Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparat Penegak Hukum Diminta Ungkap Mafia Lahan di Galang Batang Bintan
Oleh : CR-2
Kamis | 13-02-2020 | 17:28 WIB
pengembalian-batas-lahan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pengembalian batas lahan yang diduga diserobot di Galang Batang, Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Maraknya kasus penyerobotan lahan oleh sejumlah oknum atau mafia yang terjadi di Jalan Kampung Melayu, samping PLTU Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, diharap jadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Pemilik yang menjadi korban penyerobotan sudah melaporkan dugaan mafia itu ke aparat penegak hukum. Hingga akhirnya pada awal Februari kemarin, penyidik Polda Kepulauan Riau dan Polres Bintan membantu proses pengembalian batas tersebut.

Kuasa hukum pelapor, M Fattah Riphat dari Kantor Hukum RIS & Associates, menyampaikan dasar dilakukan pengembalian batas oleh BPN ini adalah berdasarkan permintaan Polda Kepri atas dasar adanya laporan dari pemilik lahan yang menjadi korban dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Fattah Riphat menambahkan, kronologi kejadian yang dilaporkan adalah beberapa orang laki-laki tidak dikenal datang ke lokasi lahan milik pelapor dan melakukan tindakan meratakan jalan dengan menebang pohon-pohon, membangun bangunan dan menimbun lokasi.

Namun ketika pelapor, sebagai pemilik lahan datang, langsung dihadang dan tidak diperbolehkan masuk, serta berdasarkan informasi warga setempat, lahan tersebut sudah diperjualbelikan dan sudah menjadi milik orang lain.

"Saat pengukuran ini pun pelapor bingung karena lahannya yang penuh dengan pohon telah rata dengan tanah dan sebagian sudah didirikan bangunan," kata Fattah, belum lama ini.

"Kejadian ini kami laporkan ke Polda Kepri agar menjadi terang, karena sampai saat ini kami pun belum mengetahui siapa aktor intelektual di balik semua ini. Dan kami berharap agar secepatnya terungkap aktor di balik penyerobotan tanah ini," imbuhnya.

Ia mengatakan, kliennya tiba-tiba mendapat informasi lahan miliknya diperjualbelikan dan diambil alih oleh orang lain. "Ini negara hukum, segala tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar dia.

Menurutnya, pemerintah, terutama instansi terkait pun pasti mendukung dalam upaya tindakan pemberantasan mafia tanah. Malah, katanya, di media pihak Kementerian ATR sudah membentuk tim sapu bersih mafia tanah.

Ia berharap, atensi atau perhatian serius dari pihak terkait dapat segera membuat kasus ini menjadi terang. Ke depannya tidak ada lagi aksi penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh mafia.

Editor: Gokli