Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Yuli Suherman Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Kamis | 13-02-2020 | 15:40 WIB
Tan_yuli_suherman.jpg Honda-Batam
Terdakwa Tan Yuli Suherman saat menjalani sidang di PN Jakarta (Foto: Pascalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tan Yuli Suherman, terdakwa penggelapan uang PT Anugerah Karya Sentosa (AKS) yang merupakan distributor perusahaan tersebut dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/2/2020).

Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti menggelapkan uang milik PT AKS sebesar Rp 149 juta, yang merupakan agen distributor tempat tidur di Batam.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Tan Yuli Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal 374 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan," kata JPU Samuel, saat membacakan surat tuntutan.

Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk seluruh barang bukti dari perkara ini dikembalikan ke PT Anugerah Karya Sentosa.

Mendengar dirinya dituntut 2,6 tahun, terdakwa Tan Yuli Suherman langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan kepada ketua majelis hakim Taufik Nainggolan dan didampingi hakim Yona Lamerossa dan Dwi Nuramanu, untuk memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia majelis hakim, saya mohon dengan sangat dari lubuk hati yang mulia paling dalam untuk meringankan hukuman saya. Saya berjanji tidak mengulangi lagi dan saya menyesal. Satu bulan lalu ibu saya baru meninggal dan seminggu kemudian ayah saya meninggal. Saya sangat menyesali perbuatan saya," ujarnya terbata-bata dihadapan majelis hakim.

Usai mendengar Pledoi dari terdakwa, Majelis hakim lantas bertanya kepada JPU Samuel, apakah akan menurunkan tuntutannya atau tetap.

"Setelah mendengar permohonan yang baru disampaikan oleh terdakwa, apakah saudara JPU mau menurunkan tuntutannya," tanya Taufik Nainggolan.

Menjawab pertanyaan dari majelis hakim, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang diberikan yakni selama dua tahun. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia," jawab Samuel.

Selanjutnya ketua majelis hakin Taufik kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang yang akan datang, Senin (17/2/2020).

"Untuk hukumannya akan kami pertimbangkan nanti. Pembacaan putusan akan kita gelar pada persidangan akan datang hari Senin,"tutup Taufik.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Cief Accounting PT Anugerah Karya Sentosa mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Desember 2018 lalu.

Dimana pada 27 Desember 2018 terdakwa melakukan penagihan ke Toko Star A 8 yang membeli furniture ke perusahaan tempat ia bekerja.

"Perusahaan kami ini menjual springbed," ujar Ari memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan.

Lanjut dia, dari pemilik toko tersebut, terdakwa yang bekerja sebagai Factory Manager sejak tahun 2017 ini menerima uang sebesar Rp 130 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan cara transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 70 juta serta pembayaran tunai sebesar Rp 60 juta.

"Tapi uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan," ucapnya didampingi kuasa hukum dari PT Anugerah Karya Sentosa, Kalfin Saputra.

Tak sampai di situ, pada 16 Februari 2019 terdakwa kembali menagih piutang tersebut dengan total penagihan sebesar Rp 19 juta. Pembayaran itu dilakukan secara tunai kepada terdakwa dan uang pembayaran itu juga tidak disetorkan ke perusahaan.

"Menurut pengakuannya uang itu digunakan terdakwa untuk bisnis barang elektronik," ungkapnya.

Afung, karyawan Toko Star A 8 membenarkan jika pihaknya sudah membayar semua tagihan itu kepada terdakwa. Dari keterangan tersebut, terdakwa Tan Yuli Suherman membenarkannya. Sementara kejadian itu pun membuat PT. AKS menderita kerugian sekitar Rp 149.237.919.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dua pasal sekaligus yakni pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Editor: Surya