Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar dan Pemain Judi Siji di Sagulung Diadili di PN Batam
Oleh : CR3
Kamis | 13-02-2020 | 11:28 WIB
sidang-siji1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sembilan tersangka judi siji di Sagulung jalani sidang dakwaan di PN Batam. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komplotan pemain judi jenis siejie, akhirnya di seret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk diadili, Rabu (12/2/2020).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, komplotan pemain judi ini, antara lain terdakwa Irwan Harefa, Immanuel Simorangkir, Usaha Industri, Rijal Saragih, Eza Putra, Teddy Manalu, Timbul Purba dan Yosmin Pasaribu serta Rusman Situmorang.

Ke-9 terdakwa, kata Yan, pada hari Minggu tanggal (24/11/2019) sekira pukul 20.00 Wib telah diamankan anggota kepolisian, lantaran kedapatan terlibat judi jenis siejie.

"Para terdakwa ini ditangkap setelah terlibat permainan judi jenis Siejie di Kedai Tuak, Kavling Sagulung Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," kata JPU Yan Elhas Zeboea.

Dijelaskan dalam dakwaan, penangkapan terhadap para terdakwa berdasarkan informasi yang diperoleh anggota Ditreskrimum Polda Kepri dari masyarakat, bahwa adanya tindak pidana perjudian Jenis Siejie di salah satu Kedai Tuak di daerah Sagulung, Kota Batam.

"Yang menjadi bandar judi jenis Siejie adalah terdakwa Immanuel Simorangkir. Sementara ke-8 terdakwa lainnya adalah para pemain atau pemasang nomor Siejie ke bandar," terangnya.

Awalnya, sebut Yan, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Teddy Manalu dan terdakwa Usaha Industri pada saat sedang memasang nomor Siejie. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 134 ribu hasil penjualan nomor sie jie, 1 buah buku rekapan nomor sie jie dan 1 unit handphone yang digunakan untuk menerima pesanan nomor sie jie dari para pemain.

"Jadi, setelah mengamankan terdakwa Teddy Manalu dan terdakwa Usaha Industri, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap Handphone yang digunakan untuk menerima pesanan nomor sie jie dari para pemain. Dari penelusuran itulah polisi kembali menangkap ke-6 terdakwa lainnnya," tambahnya.

Bahwa permainan judi Siejie Singapura dan Siejie Hongkong yang dilakukan para terdakwa ditempat umum yang mudah dikunjungi oleh khalayak umum, tidak memilik izin dari instansi terkait atau pihak yang berwenang mengeluarkan surat izin.

"Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 303 Ayat(1) ke-2 KUHPidana, Subsider Pasal 303 Ayat(1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang kemudian diundur selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang dengan pemeriksaan saksi kita gelar pekan depan. Soalnya, hari ini JPU belum menghadirkan para saksi," tutup ketua majelis hakim Jasael, Efrida Yanti serta Muhammad Chandra.

Editor: Yudha