Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gasak Kotak Infaq di Masjid, Pria Pengangguran Ini Dihukum 18 Bulan Penjara
Oleh : CR-3
Rabu | 12-02-2020 | 18:28 WIB
maling-infaq.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Rahmat alias Mamat usai divonis 1 tahun 6 bulan di PN Batam, Rabu (12/2/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Akibat mencuri kotak amal atau kotak Infaq di masjid, Rahmat alias Mamat diganjar dengan hukuman 18 bulan penjara, Rabu (12/2/2020).

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (5)," kata ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan tindakan pencurian yang dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan pihak Masjid Jabal Rahmah mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta lebih.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rahmat alias Mamat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," pungkasnya.

Meski tetap diberikan hak untuk menolak dengan mengajukan banding, namun pemuda pengangguran ini langsung menerima hukuman.

Mengingat vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sudah empat bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yan Elhas Zeboea, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 22 bulan penjara.

"Saya terima hukumannya yang mulia," kata Rahmat.

Sebelumnya, terdakwa Rahmat alias Mamat ditangkap aparat kepolisan di di Masjid Jabal Rahmah sekira bulan September 2019 lalu.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa dengan menggunakan sebuah pahat besi bergagang warna orange yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk merusak kunci gembok dan menguras seluruh uang yang ada didalam kotak infaq tersebut.

"Untuk mengambil uang didalam kontak infaq, terdakwa merusak gembok menggunakan alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya," kata jaksa Yan Elhas pada persidangan lalu.

Akibat perbuatan terdakwa, Masjid Jabal Rahmah, Bengkong Nusantara, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa Rahmat alias Mamat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

Editor: Gokli