Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan 4 Orang Tersangka Penyelundup 142 Calon TKI Ilegal
Oleh : CR-3
Rabu | 12-02-2020 | 17:16 WIB
ekspos-tki.jpg Honda-Batam
Polda Kepri saat konfrensi pers terkait pengungkapan penyelundup calon TKI ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akhirnya menetapkan 4 orang tersangka kasus penyelundupan 142 calon TKI ke Malaysia secara ilegal.

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid pada saat memimpin press realese di Mapolda Kepri, Rabu (12/2/2020).

Dalam press release tersebut, sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tersangka DN, YD dan AG yang turut dihadirkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

"Ketiga tersangka yang telah ditetapkan ini, mempunyai peranan yang berbeda dalam melakukan aksi penyelundupan calon TKI ke Malaysia," kata Ruslan Abdul Rasyid.

Tersangka DN, kata Ruslan, berperan mengantar calon TKI ke Pelabuhan Internasional Batam Center, sedangkan tersangka YD, bertugas mengumpulkan Paspor dan mengantar ke Pelabuhan Batam Center serta tersangka AG selaku penerima Calon TKI ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial BS, lanjut Ruslan, selaku pengurus dan penampung calon TKI saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh aparat kepolisian.

"Hingga saat ini, kita baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun, otak dari perkara ini masih dalam DPO," tuturnya.

Dijelaskan Wadir Reskrimum, Modus Operandi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia dengan menyediakan pengurusan semua dokumen, mulai dari proses pembuatan Paspor hingga proses pemberangkatan, serta menyediakan sarana tempat penampungan secara ilegal.

Lebih lanjut, dari tiap calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan para tersangka mematok tarif bervariasi mulai dari 5 sampai dengan 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia.

"Biaya yang harus dikeluarkan oleh para calon TKI bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 Juta perorang untuk dibayarkan kepada para tersangka," ungkapnya.

Untuk diketahui, penetapan para tersangka berawal dari penggerbekan salah satu Ruko di Komplek Prima Sejati, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada hari Minggu (9/2/2020) lalu oleh aparat kepolisian.

Selain mengamankan 142 calon TKI yang terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan, dari penggerebekan tersebut, aparat kepolisian juga berhasil berhasil mengamankan beberapa lembar Boarding Pass dan 7 buah Paspor.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.

Editor: Gokli