Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Dua Bulan Terakhir
Oleh : Putra
Selasa | 11-02-2020 | 15:52 WIB
yan_musnahkan_narkoba.jpg Honda-Batam
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolda Kepri (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba dari hasil tangkapan dua bulan terakhir.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, dalam pengamanan ini pihaknya berhasil mengamankan 17 tersangka dari 7 kasus yang berbeda

"Dari 17 orang ini, 15 tersangka adalah WNI dan 2 tersangka lainnya adalah warga negara Malaysia," kata Yan di Mapolda Kepri, Selasa (11/1/2020).

Dalam pengamanan tersebut, secara keseluruhan pihaknya berhasil mengamankan 25.433 gram sabu, 30.989 butir ekstasi, dan 5.827,42 gram ganja.

Keseluruhan barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan rincian 24.966,9 gram sabu dimusnahkan, 218,6 gram sabu dikirim ke Labfor cabang Medan dan 247,5 gram sabu untuk pembuktian persidangan.

"Kalau untuk ekstasi, kita akan musmahkan 30.780 butir ekstasi, 205 butir ekstasi dikirim ke Labfor cabang Medan dan 4 butirnya untuk pembuktian persidangan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 5.827,42 gram ganja, dengan rincian 5.155,42 dimusnahkan, 52 gram ganja dikirim ke Labfor cabang Medan dan 620 gram ganja untuk pembuktian persidangan.

Dirinya mengungkapkan, dari 7 kasus ini, proses penangkapan dan pengungkapannya berada di beberapa tempat di wilayah Kepulauan Riau.

"Wajib kita ketahui wilayah Kepri ini sangat terbuka untuk peredaran narkotika dari luar negeri. Kepri menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika," ungkapnya.

Dirinya menegaskan, anak bangsa harus sepakat untuk memerangi narkotika. Hal ini dikarenakan, dengan barang bukti sebanyak ini, akan merusak ratusan ribu jiwa.

"Kita harus bersama-sama memerangi narkotika," tegasnya.

Seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender, di rebus menggunakan air panas hingga dibakar.

Editor: Surya