Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nadiem Perketat Pencairan Dana BOS, Wajib Laporkan Rincian Anggaran ke Mendikbud
Oleh : Redaksi
Selasa | 11-02-2020 | 08:16 WIB
mendikbud19.jpg Honda-Batam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan memperketat aturan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Salah satunya, aturan tentang sekolah yang gagal melaporkan rincian anggaran ke Kemdikbud selama dua kali berturut-turut, tidak akan mendapatkan BOS. Aturan itu dibuat, karena Kemdikbud hanya menerima 53 persen dari jumlah sekolah yang melaporkan rincian anggaran penggunaan dana BOS.

"Jadi harus ada 100 persen melakukan pelampiran online untuk bisa menerima kiriman (dana BOS) terakhir. Ini aturan yang kami perketat," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Penyaluran dana BOS di tahun ini bakal dilakukan bertahap selama tiga kali. Dana BOS juga bakal disalurkan langsung ke sekolah tanpa perantara pemerintah daerah.

Namun untuk menjamin transparansi sekolah, pemerintah pusat menetapkan sekolah harus melaporkan rincian pemakaian anggaran pada tiap tahap penyaluran melalui laman BOS Kemdikbud.

Jika hingga tahap kedua penyaluran sekolah belum juga melaporkan rincian anggaran, pemerintah bakal menyetop penyaluran dana BOS di tahap ketiga.

Untuk sekolah yang wilayahnya tak difasilitasi koneksi internet, kata Nadiem, bakal jadi kewajiban Dinas Pendidikan di wilayahnya untuk menginput data anggaran secara online.

Selain melaporkan kepada Kemdikbud, sekolah juga diwajibkan melampirkan rincian anggaran pada papan informasi di sekolah. Sehingga, kata Nadiem, informasi tersebut bisa diakses oleh murid, guru maupun masyarakat sekitar sekolah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan penyederhanaan birokrasi dengan menyalurkan dana BOS langsung ke kepala sekolah artinya membutuhkan pengawasan lebih dari pihaknya.

Dalam hal ini, ia mengaku tadinya akan membuat aturan khusus dari Kemendagri kepada pemerintah daerah untuk mengimbau terkait pengawasan. Namun ia dan Nadiem sepakat menggabungkan kewenangan keduanya agar pengawasan dari Dinas Pendidikan lebih maksimal.

"Kemendagri dan Kemdikbud khusus pembinaan dan pengawasan akan mengeluarkan peraturan bersama atau surat edaran bersama. Petunjuk kepada Pemda, Dinas Pendidikan di provinsi, kabupaten dan kota untuk membina dan mengawasi," tuturnya.

Hal serupa juga berlaku untuk penyaluran dana desa yang bakal disalurkan langsung ke kepala daerah. Tito mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Dalam konteks ini Kemendagri dengan Kemendes ada pembagian tugas. Khusus perangkat pemerintah dan daerah dilaksanakan Kemendagri. Programnya ditentukan Kemendes," ucapnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha