Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Segera Panggil 15 Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Oleh : CR3
Senin | 10-02-2020 | 11:52 WIB
kasi-datun1.jpg Honda-Batam
Elan, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Perdata dana Tata Usaha Negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kota Batam.

Dimana, dalam SKK yang diterima, ada 15 perusahaan atau badan usaha di Kota Batam yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada lima belas perusahaan yang bakal di panggil Kejaksaan Negeri Batam. Itu khusus perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan," Kata Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara, Elan, Senin (10/1/2020).

Elan mengatakan, untuk total piutang dari 15 perusahaan itu masih dihitung. Sebab, bukan hanya iuran pokok, tapi juga ada denda yang harus dibayar.

"Ada denda kalau terlambat bayar, jadi kita hitung iuran pokoknya dan dendanya," ujarnya.

Menurutnya, ada perusahaan yang menunggak hingga satu tahun. Jika dikalkulasikan maka total tunggakan iuran yang harus dibayarkan cukup besar. Apalagi jika karyawannya yang terdaftar cukup banyak. Untuk itu, pihaknya akan mulai melakukan pemanggilan terhadap 15 perusahaan itu mulai pekan ini.

"Jadi saat pemanggilan nanti, pihak perusahaan akan kami berikan tenggang waktu untuk melunasi tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran juga harus dilunasi, tidak boleh dicicil atau apapun itu," tuturnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan juga akan menindak secara hukum jika perusahaan tersebut tidak juga mau melakukan pembayaran iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan Elan, perusahaan yang membandel bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika masih ada perusahaan yang belum membayar iuran, maka akan dilakukan upaya hukum supaya perusahaan patuh akan peraturan dan mendukung program pemerintah," tutupnya.

Editor: Yudha