Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Penipuan Investor asal Korea

Arvan dan Herry Bantah Menipu
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 27-04-2012 | 10:46 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa penipuan dan penggelapan masing-masing Arvan Sidik dan Herry Heriyawan sebagai pengurus PT Rido Putra Perkasa (RPP), mengaku tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang didakwakan kepada mereka. 

Hal itu dikatakan  Arvan Sidik dan Herry pada Majelis Hakim, dalam pemeriksaan keduanya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan, dalam tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan, di PN Tanjungpinang, Kamis (26/4/2012) kemarin. 

"Saya merasa tidak menyesal pak, karena sampai saat ini saya tidak tahu apa salah saya, dan saya juga merasa tidak bersalah," kata Arvan saat ditanya Ketua Majelis Hakim Morgan, SH. 

Hal yang sama juga dikatakan terdakwa Herry. Bahkan, selain mengakui adanya utang atas investasi dengan PT Batam Genesis milik Michael Sow dalam kerjasama pertambangan, Herry dan Arvan juga membeberkan sejumlah dana yang digelontorkanya, dalam pelaksanaan operasional pertambangan PT RPP. 

Dalam catatan pribadi Arvan dan Herry tertulis lebih dari 30 kali dirinya menyerahkan dana Syahjoni dan Pramono selaku direktur dan kuasa direksi PT Syahnur. "Dana ini kami serahkan atas permintaan PT Syahnur, dalam pengurusan administrasi perpanjangan IPU serta kebutuhan administrasi lainya," ujar Arvan. 

Selain memberikan dana pada direktur dan kuasa direksi PT Syahnur, Arvan juga mengatakan kalau dari sebagaian dana investasi yang diberikan Michael Sow, digunakan untuk pembebasan lahan lokasi pertambangan serta pemberian bantuan dana untuk melaksanakan cut and fill lahan Makorem 033 Wira Pratama. 

"Ke Korem berikan dana sebagai bentuk bantuan cut and fill lahan untuk pembangunan perumahan," ujar Herry. 

Saat ditanya Hakim mengenai tanah dan batu yang diambil apakah PT RPP mengambil, secara serentak Arvan dan Herry mengatakan, "Tidak pak, hanya diminta bantu saja," ujar kedua terdakwa. 

Dengan selesaianya idang pemeriksaan terdakwa, sidang akan kembali digelar dengan agenda, menghadirkan saksi adcharda (saksi yang meringankan-red.) sebagaimana permintaan Kuasa Hukum kedua terdakwa, Agung Wiradarma pada Majelis Hakim, yang akan dilaksanakan pada minggu mendatang.