Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didatangi Polisi, Pekerja Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Berhamburan
Oleh : Hadli
Jumat | 07-02-2020 | 17:04 WIB
tambang-ilegal.jpg Honda-Batam
Salah satu tambang pasir ilegal di Nongsa yang ditindak Polda Kepri, Jumat (7/2/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sedikitnya enam lokasi pertambangan pasir ilegal di Kelurahan Sambau dan Batubesar, Kecamatan Nongsa dipasang garis polisi sejak Senin-Jumat (3-7/2/2020).

Penertiban tambang pasir ilegal ini dilakukan Polda Kepri lantaran dinilai telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan. "Senin kemarin ada 5 lokasi yang kita beri garis police line. Sampai dengan Jumat ini ada 1 lokasi lagi yang kita tindak," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibosono, Jumat.

Lokasi yang ditertibkan Jumat hari ini, secara tak sengaja didapati adanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Tim Subdit IV Direskrimsus turun ke lokasi menyelusuri suara mesin yang tengah melakukan kegiatan ilegal.

Beberapa orang yang berada di lokasi berlarian meninggalkan aktivitasnya. Namun akhirnya tim mendapati beberapa orang tersebut dan langsung mendata dan memintai keterangan.

Lokasi tersebut juga langsung dipasang police line. "Mereka ini tidak ada izin tambang dan izin lingkungan. Lingkungan jadi rusak, dampaknya sangat parah dan apabila kita diamkan akan lebih parah," kata Wiwit.

Bukit yang dikikis dengan air menjadi rusak, sementara akibat kegiatan ilegal ini juga terdapat beberapa lobang yang semakin membesar serta laut menjadi hancur.

Wiwit mengatakan, pihaknya masih mendalami masalah ini, di mana akan dilaksanakan gelar perkara dan apabila memenuhi unsur maka statusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Masih lidik, kalau memenuhi unsur kita naikkan jadi sidik," tutupnya.

Editor: Gokli