Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejak Diresmikan, PTUN Kepri Telah Tangani Tiga Perkara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 26-04-2012 | 17:53 WIB
ptun-1.jpg Honda-Batam

Ketua MA Harifin A. Tumpa, didampingi Gubernur Kepri HM Sani, melakukan pemukulan gong sebagai tanda peresmian PTUN di Kepri. (Foto: Roni).

BATAM, batamtoday - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kepri yang telah empat bulan diresmikan sudah menangani tiga perkara gugatan. 

Tiga perkara gugatan yang ditangani yakni gugatan izin import mobil dengan tergugat BP Kawasan. Lalu gugatan terhadap Pemko Batam mengenai dewan pendidikan dan gugatan tentang upah minimum provinsi (UMP) dengan tergugat Gubernur Kepri. 

"Empat bulan diresmikan, sudah 3 perkara yang ditangani, perkara ijin import mobil sudah putus yakni gugatan ditolak. Lalu perkara Dewan pendidikan sedang berjalan dimana Selasa depan agendanya replik dari penggugat. Sedangkan perkara UMP masih sidang pemeriksaan persiapan, tertutup guna penyempurnaan gugatan," terang Andi Noviandri, hakim di PTUN yang berkantor di Sekupang, Kamis (26/4/2012). 

Selain itu, sudah ada dua perkara lagi yang mengajukan gugatan, tapi masih dalam tahap Dismisal atau penyaringan oleh ketua apakah perkara tersebut bisa di-PTUN-kan. 

"Karena tidak semua perkara yg bisa disidangkan. Sebab objek yang digugat merupakan penetapan tertulis pemerintah, meski disaring dulu," lanjutnya. 

Ketika ditanya lebih lanjut tentang perkara gugatan dewan pendidikan dengan tergugat wali kota, Andi mengatakan tidak bisa menjabarkan isi pokok perkara. Sebaiknya mengikuti persidangan, karena digelar secara terbuka. 

"Kalau mengenai pokok perkara saya tidak bisa jelaskan lebih lanjut. Bisa dilihat langsung dalam persidangan Selasa depan," ujar Andi.