Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Tersangka dan Barang Bukti Telah Diserahkan

Kasus Ilegal Fishing di Tambelan Dilimpah ke Polres Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 06-02-2020 | 16:52 WIB
ilegal-fising-tambelan.jpg Honda-Batam
Penyidik Polsek Tambelan saat mengantar 5 tersangka ilegal fishing. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Tambelan melimpahkan penanganan kasus ilegal fishing ke Polres Bintan. Ada lima tersangka dalam kasus tersebut, hari ini, Kamis (6/2/2020) tiba menggunakan KM Sabuk Nusantara di Pelabuhan Tanjungpinang.

Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengatakan, kelima tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kelima tersangka yakni Lasiba, Zuliardi, La Ane, Jero dan Ary. Mereka, masing-masing memiliki KTP Kalimantan Barat (Kalbar).

"Tiba di Pelabuhan Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB. Para tersangka dilimpahkan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Alson.

Sebelumnya, Polsek Tambelan bersama masyarakat berhasil mengamankan lima pelaku ilegal fishing di Perairan Tambelan. Pelaku, sempat kabur saat akan dilakukan penangkapan.

Editor: Gokli