Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Ganja Tertangkap Bawa Sabu
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 26-04-2012 | 16:58 WIB
tsk-puntung.gif Honda-Batam

Dir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat (baju safari abu-abu) bersama tersangka Puntung (Baju Tahanan No 10 ) serta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Heru Agung Nugroho.

BATAM, batamtoday - Residivis kasus narkoba, Rusli alias Puntung (28) kembali diamankan polisi karena tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu seberat 5,1 gram di saku celananya. Puntung diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Jumat (20/4/2012) lalu di kawasan Simpang Tiga Melcem, Batuampar. 

Puntung menuturkan berkali-kali di hadapan wartawan, dirinya bukanlah seorang bandar narkoba melainkan kurir sabu yang saat itu sedang membutuhkan uang untuk pulang kampung. 

Dia yang sebelumnya bekerja di kedai kopi kawasan Nagoya Newton kerap melayani Ajis, seseorang yang diketahuinya setelah berhenti bekerja merupakan seorang bandar narkoba yang kerap mangkal di kawasan Nagoya dan Jodoh. 

"Saat itu saya sudah tidak kerja lagi, saya bertemu dengan Ajis di Jodoh. Dia menawari saya untuk mengantarkan sabu," tuturnya dengan logat Aceh kental menjawab pertanyaan Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat dan Kasubdit II Ditnarkoba Polda Kepri AKBP Heru Agung Nugroho. 

Karena membutuhkan uang, Puntung menerima tawaran bandar sabu yang baru dikenalnya itu untuk mengantar pesanan 5,1 gram sabu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp200 ribu. 

"Saya ke lokasi yang diberitahu, karena tidak ada orangnya saya berencana pulang aja. Baru beberapa langkah saya dihadang orang tak dikenal (Polisi-red.) dan saya dibawa ke sini (Polda Kepri)," ucap lelaki asal Aceh Timur ini yang mengalami buntung di bagian tangan kirinya akibat kecelakaan beberapa tahun lalu di kawasan Barelang. 

Sementara itu, AKBP Heru Agung Nugroho menjelaskan, saat Puntung diperiksa, tersangka mengaku mendapat fee dari hasil mengantar sabu sebanyak Rp200 ribu. Namun dari sabu seberat 5,1 gram dengan total Rp5 juta. Puntung kembali menjual barang haram itu dengan harga Rp8 juta. 

"Rp3 jutanya di bagi-bagi sama kawan-kawannya, yang saat ini masuk DPO kita," ujarnya. 

Sebelumnya, Puntung sudah pernah mendekam di penjara selama 2 tahun 3 bulan karena tersangkut kasus narkoba jenis ganja. Setelah kurang lebih dua bulan keluar dari penjara, dia kembali terjerumus karena desakan ekonomi untuk kembali ke kampung halamannya. 

"Dulu karena ngisap ganja satu batang aja, saya masuk penjara selama 2 tahun 3 bulan. Saya jalani selama 2 tahun, 3 bulannya lagi dapat subsider," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, Puntung dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 jo 132 ayat 1, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.