Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuaji Amankan 2 Pencuri 10 Mesin Jahit di Aviari
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 06-02-2020 | 12:28 WIB
maling13.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Turiago dan Leo, dua pelaku pencurian akhirnya diamankan polisi pasca aksi mereka menggasak 10 mesin jahit di komplek pertokoan Aviari Pratama, Blok E3 No 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Batam.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, pelaku diamakan pada Selasa (4/2/2020) kemarin, atas dasar laporan korban, di mana pada Selasa (22/1/2020) lalu mesin jahitnya telah hilang digasak maling.

"Saat itu korban melaporkan telah kehilangan mesin jahit di tokonya. Saat membuka toko ia terkejut beberapa masin jahit hilang dan ketika dicek teralis bagian belakang dekat toilet ruko sudah rusak dibobol," ujarnya, Kamis (6/2/2020).

Korban mengatakan langsung mengecek CCTv tokonya, dan melihat rekaman bahwa pelaku pencurian beraksi pada pukul 02:30 WIB pagi, Selasa itu.

"Barang yang hilang 10 mesin jahit, 4 unit merek Juki dan 6 unit mesin merek Singer. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta rupiah," jelasnya.

Sementara itu kronologis penangkapan pelaku pada Selasa (4/2/2020) sekitaran pukul 16:00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Polsek Batuaji mendapat kabar keberadaan pelaku sedang di kawasan Dapur 12 Kecamatan Sagulung.

"Kanit Reskrim itu langsung turun bersama tim menuju lokasi. Sementara, saat itu, di sana pelaku kedapatan duduk di sebuah warung dan temannya di dalam mobil," terangnya.

Tidak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan serta mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 obeng, dan 1 mesin jahit merek Juki, serta 2 nesin jahit merek Singer.

"Hingga saat ini pelaku masih di Polsek Batuaji untuk kita lakukan pengembangan lanjutan," tutupnya.

Editor: Chandra