Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tabrak Kasim Hingga Tewas, Ariwibowo Mengaku Bersalah
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 26-04-2012 | 15:26 WIB

BATAM, batamtoday - Ariwibowo (34), petani di Barelang yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan berakibat korban Kasim meninggal dunia mengaku bersalah kepada Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/4/2012). 

"Saya memang salah telah menabrak Kasim. Malam itu saya tak melihat kalau ada sepeda motor mau menyeberang jalan. Saat itu kondisi gelap, lampu jalan tidak ada dan lampu motor redup," kata Ariwibowo kepada Majelis Hakim dengan raut wajah penuh penyesalan. 

Ariwibowo juga mengaku sangat menyesali kejadian tersebut karena menyebabkan orang meninggal dunia. Dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga korban yang ditinggalkan. 

"Saya menyesal bu Hakim. Saya juga meminta maaf kepada keluarga yang ditinggal," ujarnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai oleh Merrywati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilinda menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda tuntutan JPU. 

Terdakwa sendiri didakwa telah melanggar pasal 310 tentang undang-undang lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Tanggal 7 Februari lalu sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Trans Barelang, terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki hitam BP 6528 DE ke arah Rempang Cate dengan kecepatan 80 km/jam. 

Tiba-tiba muncul sepeda motor yang dikendarai korban yang hendak menyeberang hingga terjadi kecelakaan parah. Korban terpental hingga beberapa meter dari lokasi tabrakan hingga tewas.