Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdalih Kalah dalam Pileg, Sarip Jadi Bandar Sabu
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 26-04-2012 | 14:51 WIB
sarip.gif Honda-Batam

Tersangka Sarip dan Subari saat diamankan di Mapolda Kepri berikut barangbukti sabu seberat 25 gram.

BATAM, batamtoday - Meski Pemilihan Umum 2009 telah berlalu tiga tahun lalu, namun ketidaklolosan Muhammad Sarip dalam pilihan legislatif itu masih menyisakan kepedihan. Sarip akhirnya banting stir menjadi bandar sabu, sebelum akhirnya dicokok Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di salah satu kamar hotel kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja pada Kamis (19/04/2012) pukul 11.30 WIB. 

Muhammad Sarip alias Sarip bin Rakim warga Kapling, Tanjung Balai Karimun, sebelumnya diketahui beraktivitas sebagai wira usaha yang menampung buah kelapa di Tanjung Balai Karimu dengan omset per bulan mencapai Rp 30 Juta. Sekitar tahun 2009 silam, Sarip mencalonkan diri sebagai calon legislatif lewat salah satu partai untuk dapil Kundur, Tanjung Balai Karimun. 

"Iya, kalah di jumlah suara saat itu," akui Sarip saat di Mapolda Kepri sembari mengangguk-anggukkan kepalanya, sembari tidak mau memberikan perahu partai yang ditumpanginya ketika itu, Rabu (26/04/2012). 

Terkait sabu yang diamankan, Sarip mengaku kepada wartawan barang haram itu adalah bukan miliknya. Dia berdalih hanya bertugas sebagai kurir sabu yang mendapat upah dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. 

"Diupah aja bang, Rp500 ribu sampai Rp1 juta aja, tergantung barang yang saya bawa," dalihnya. 

Meski demikian Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat tidak serta merta mempercayai pengakuan Sarip. Pasalnya Sarib tetap bungkam saat dimintai tanggapannya mengenai jaringan narkobanya di Kepri. 

"Dia (Sarip-red.) sudah masuk dalam kategori pengedar Narkoba cukup besar. Dia mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial (a)," kata Agus. 

Agus mengatakan, Sarip diamankan di hotel bersama rekannya Subari alias Bari bin Sugiri karena tertangkap tangan mengedarkan serbuk kristal diduga sabu-sabu sebanyak 25 gram dengan nilai berkisar sebesar Rp37,5 juta. 

"Selain 25 gram sabu, kita juga berhasil mengamankan 1 unit timbangan digital dan dua unit telpon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya," ujar Agus. 

Kronologi kejadian, katanya, berawal dari  LP.A/35/IV/2012/SPKT Kepri tertanggal 19 April 2012, saat anggota Subdit II DitResnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Heru Agung Nugroho mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Muhammad Sarip akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian anggota Subdit II DitResnarkoba Polda Kepri langsung menghubungi Muhammad Sarip untuk melakukan Undervover Buy. 

Setelah berhasil menghubungi tersangka, lanjut Agus kembali tersangka meminta agar datang ke hotel di kawasan Kecamatan Lubuk Baja Batam. Kemudian anggota yang menyamar datang ke tempat yang dikatakan tersangka tersebut, anggota Subdit II yang menyamar saat itu ingin memesan barang sebanyak 50 gram. 

Muhammad Sarip pun lansung menghubungi Subari untuk datang ke hotel tersebut. Setelah datang, anggota pun langsung berbicara dengan Subari dan memesan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 50 gram, tetapi barang tersebut dapat diambil besok hari pada pukul 10.00 WIB. 

Keesokan harinya, pada Kamis (19/04/2012) sekitar pukul 10.30 WIB, Subari langsung menghubungi seseorang untuk mengambil sabu yang dipesan oleh Undercover Agent (Anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri yang menyamar). 

Sekira pukul 10.45 WIB Subari pergi meninggalkan hotel untuk mengambil sabu tersebut, sekira pukul 11.00 Wib, Subari datang kembali ke hotel menemui Muhammad Sarip dan membawa barang tersebut untuk menemui Undercover Agent. 

"Setelah jumpa dengan anggota kita yang menyamar, terlebih dahulu mereka melakukan penimbangan terhadap barang tersebut yang hanya bisa disiapkan pengedar ini seberat 25 gram sabu," ujarnya kembali. 

Lanjut Agus, setelah meyakini bahwa barang tersebut adalah benar-benar Narkotika jenis Sabu-sabu, lalu Undercover Agent lansung memperkenalkan diri bahwa mereka dari Anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri yang selama ini adalah menyamar untuk dapat menangkap mereka.  Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa kekantor DitResnarkoba Polda Kepri. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) Yo Pasal 112 ( 2 ) jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang - undang Repuplik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," paparnya.