Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yudha Jadi Korban Kekejaman Ibu Kandung
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 26-04-2012 | 12:53 WIB
yudha.gif Honda-Batam

PKP Developer

Yudha, bocah yang menjadi korban kekejaman ibu kandungnya saat berada di Polresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Sungguh tragis nasib yang dialami Yudha Ferdiansyah (5). Bocah kecil ini harus menderita akibat sering dianiaya oleh Maimunah (26), ibu kandungnya sendiri, setiap kali ada masalah keluarga.

Yudha, kerap dipukuli oleh sang ibu jika merasa kesal terhadap Nur Rahmat, ayah tirinya. Bukan hanya dipukuli dengan menggunakan tangan, tetapi juga dengan menggunakan hanger (jemuran baju). 

Luka pada bibir, bola mata sebelah kanan serta dahi sebelah kiri Yudha adalah luka penganiayaan terbaru yang dialaminya pada Rabu (25/4/2012) di kediamannya orang tuanya di Perumahan Yose Blok B5/9, Nongsa. 

"Korban diserahkan pihak RT/RW setempat tadi pagi setelah kembali dianiaya oleh ibu kandungnya," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Aiptu Puji Hastuti kepada batamtoday, Kamis (26/4/2012). 

Puji menambahkan, sebelumnya kasus penganiayaan yang dialami korban sudah pernah ditangani pihaknya. Saat itu, korban dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Batam setelah kasusnya diproses. Namun kemudian diambil oleh kakak Maimunah tanpa sepengetahun pihak kepolisian. 

"Kasusnya sudah tiga kali kita tangani, tapi pelaku kerap kali melakukan penganiayaan meski sudah pernah membuat surat perjanjian," lanjut Puji. 

Penanganan kasus Yudha, lanjut Puji, telah ditangani unit PPA Polresta Barelang sejak tahun 2011 lalu atas laporan dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. 

"Pelaku telah beberapa kali berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, mulai dari pihak RT/RW, KPPAD hingga ke kepolisian tapi tetap saja mengulangi perbuatannya itu," terang Puji. 

Selanjutnya, korban akan dilimpahkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Kepri di Tanjungpinang demi mendapatkan perlindungan agar kejadian yang menimpanya selama ini tak lagi terjadi. 

"Korban dititipkan di RPSA demi kebaikannya ke depan nanti, sebab berdasarkan UU perlindungan anak, korban seperti Yudha berhak mendapatkan pengampuan dari negara jika orang tua tak lagi bisa memberikan keamanan bagi mereka," terang Puji. 

Senada dengan pihak kepolisian, KPPAD Kepri yang juga menangani kasus ini dan mendapatkan pelimpahan untuk memberikan rasa aman bagi korban selanjutnya akan membawa korban ke RSPA Tanjungpinang, sebab di Batam tak ada shelter untuk anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Korban akan kita titipkan di RSPA Tanjungpinang untuk memulihkan kondisi kesehatan dan psikologis yang dialami selama ini," terang Ery Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri. 

Ery menambahkan, langkah ini adalah jalan terbaik bagi korban sebab telah kali pernah menjalani proses hukum di kepolisian ibu korban tetap saja melakukan hal yang sama terhadap anaknya itu. 

Pelaku Maimunah, pernah diproses hukum di Polsek Nongsa dan kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Barelang atas kasus penganiayaan terhadap Yudha. Penanganan yang dialami Yudha adalah peristiwa ketiga kalinya yang dialami korban di tahun 2012.