Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BTN Sosialisasikan BUM dan BM Perumahan bagi PNS Bintan
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 26-04-2012 | 12:40 WIB

BINTAN, batamtoday - Pemerintah Kabupaten Bintan dan Bank Tabungan Negara (BTN) menyosialisasikan Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Bantuan Uang Muka (BUM) dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Bapertarum bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan KORPRI Kabupaten Bintan di aula Kantor Bupati Bintan Rabu (25/04/2012). 

Ketua Korpri Kabupaten Bintan, Lamidi yang diwakili Asisten II Pemkab Bintan Elizar Juned mengatakan rumah merupakan kebutuhan utama manusia di samping pangan dan sandang. Sampai saat ini kepemilikan rumah bagi PNS di Bintan, sangat sulit terpenuhi dan untuk itu melalui Bank Tabungan Negara (BTN) pegawai mendapatkan bantuan perumahan sesuai dengan golongan masing-masing. 

“Kemampuan dan keterbatasan PNS untuk membayar uang muka rumah dan fasilitas KPR (Kredit Perumahan Rakyat), melalui Bapertarum membantu PNS memiliki perumahan yang layak,” ungkap Elizar Juned. 

Dengan program Bapertarum ini, Elizar Juned mengharpakan PNS di Bintan dapat menyisihkan gajinya untuk tabungan perumahan, namun jika belum tahu bagaimana penggunaannya, maka melalui sosialisasi ini dia berharap para PNS di lingkungan Pemkab Bintan dapat memperoleh informasi cara untuk mendapatkan Bantuan Uang Muka (BUM) dan Biaya Membangun (BM) untuk perumahan. 

Sementara itu, staf Bank BTN Tanjungpinang Aliff Said mengatakan, Bantuan Uang Muka (BUM) yang dapat diperoleh pegawai/hak pegawai dari gaji yang telah dipotong adalah Untuk Golongan I sebesar Rp1,2 juta, golongan III sebesar Rp1,5 juta dan golongan III sebesar Rp1,8 juta. 

"Bantuan ini merupakan, bantuan yang tidak perlu lagi dikembalikan PNS ke BTN, jika PNS ingin membangun rumah. Tabungan Bapertarum jika tidak diambil sekarang maka dapat diambil pada saat pensiun," ujar Aliff. 

Alif juga menjelaskan, Bank BTN juga menyediakan tambahan Biaya Membangun (BM) yang dapat dipinjam dan dicicil dengan bunga sebesar 6% per tahun yang dikembalikan sesuai jangka waktu KPR. Untuk BM dana yang dapat diperoleh golongan I sebesar Rp13,8 juta, golongan II sebesar Rp13,5 juta dan golongan III sebesar Rp13,2 juta. Keseluruhan dana baik BUM dan BM yang dapat diambil di BTN adalah Rp15 juta bagi setiap PNS. 

Bapertarum-PNS adalah bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum PNS nomor 01/KPTS/1995 tentang Perubahan Bantuan Kepemilikan Rumah bagi PNS yang besarnya sesuai dengan golongan ruang masing-masing PNS.