Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Sertifikat SNI Mainan Anak-anak
Oleh : CR3
Selasa | 04-02-2020 | 10:16 WIB
sidang-sni1.jpg Honda-Batam
Sidang kasus pemalsuan sertifikat SNI di PN Batam. (Foto: Pascall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara pemalsuan sertifikat SNI (SPPT-SNI) untuk mengimpor mainan anak - anak dari Tiongkok dengan terdakwa Sumimi alias Mimi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/2/2020).

Kali ini, majelis hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, untuk memberi tanggapan atas eksepsi penasehat hukum Sumimi alias Mimi yang dibacakan pekan lalu.

Dalam kesempatan tersebut, JPU Samuel meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sumimi alias Mimi melalui penasehat hukumnya. Pasalnya, menurut JPU, nota keberatan (Eksepsi) tersebut telah menyinggung materi pokok perkara.

"Meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima surat dakwaan dan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa," kata jaksa Samuel, menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, kata Samuel, eksepsi yang dikemukakan oleh penasehat hukum Sumimi alias Mimi telah keluar dari materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Bahkan menurutnya, surat dakwaan yang dibuat telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil.

Usai mendengarkan tanggapan JPU atas nota Keberatan (Eksepsi) dari terdakwa, majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa menunda sidang sampai selama satu minggu untuk pembacaan putusan sela.

"Majelis akan bermusyawarah untuk membuat putusan sela. Oleh karena itu, sidang kita tunda selama satu minggu," pungkas Taufik Nainggolan, menutup persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Sumimi melalui Penasehat Hukum (PH) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menolak dituduh melakukan import barang mainan anak-anak tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Untuk diketahui, terdakwa Sumimi alias Mimi diseret ke meja persidangan setelah ditangkap oleh Tim Pengawasan Barang dan Jasa pada tanggal 7 Nopember 2018 lalu, yang terdiri dari Petugas pengawas barang dan jasa (PPBJ) Ditjen Perlindungan konsumen dan tertib niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Dijelaskan JPU dalam surat dakwaan, sebagai pelaku usaha perdagangan mainan, terdakwa Sumimi tidak memiliki sertifikat SNI, namun tetap melakukan pencetakan dan pembubuhan tanda SNI pada sebagian besar mainan yang dijualnya seakan-akan memiliki sertifikat SNI.

"Tidak hanya itu, terdawka juga mencetak dan membubuhkan tanda SNI pada mainan lainya dengan berdasar pada sertifikat SNI atas nama PT Tegar Mandiri Perkasa yang tidak sesuai," kata JPU Samuel, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Pada saat ditangkap, sebut Samuel, petugas berhasil menyita 381.370 buah mainan telah ditempel stiker SNI (Standar Nasional Indonesia) namun setelah dilakukan pengecekan stiker SNI yang ditempel pada mainan yang dijual di toko Indo Mainan tersebut, ternyata tidak sesuai dengan daftar mainan yang terdapat di SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda – Standar Nasional Indonesia) dan NPB (Nomor Pendaftaran Barang).

"Ketika dilakukan penangkapan, terdakwa Sumimi alias Mimi tidak dapat menunjukan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda – Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dari pihak terkait," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Sumimi alias Mimi dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau kedua Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor: Yudha