Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Sabu dari Malaysia, Maisarah Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Senin | 03-02-2020 | 19:04 WIB
mai-sabu-anus.jpg Honda-Batam
Terdakwa Maisarah alias Mai usai jalani sidang pembacaan dakwaan di PN Batam, Senin (3/2/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Maisarah alias Mai, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 175 gram dari Malaysia dengan modus dimasukan ke dalam anus, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/2/2020).

Menurut Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan, terdakwa Maisarah alias Mai ditangkap petugas Bea Cukai yang bertugas di pintu kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai setelah turun dari Kapal MV Citra Indomas yang baru datang dari Setulang Laut, Malaysia," kata Samuel Pangaribuan.

Penangkapan ini, kata Samuel, berawal dari kecurigaan para petugas atas gerak-gerik terdakwa pada saat memasuki pintu pemeriksaan metal detector. Dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap seluruh barang bawaan serta badan terdakwa.

Pada saat diperiksa, dari lubang dubur terdakwa keluar cairan yang sangat mencurigakan. Untuk memastikan hal itu, petugas kemudian membawa terdakwa Maisarah alias Mai ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukan rontgen.

"Dari hasil rontgen, petugas berhasil menemukan 3 buah kondom di dalam perut terdakwa. Setelah dikeluarkan, ternyata kondom tersebut berisi plastik bening kristal diduga sabu seberat 175 gram," ujar Samuel.

Usai penangkapan, terdakwa Maisarah alias Mai kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan terdakwa Maisarah alias Mai setelah diserahkan ke BNNP Kepri, ternyata barang haram ini dia bawa dari Malaysia menggunakan Kapal MV Citra Indomas tujuan Kota Batam atas suruhan AHO (DPO) di Malaysia.

"Saya disuruh AHO untuk membawa barang haram ini ke Batam dengan upah RM 3.000 (Ringgit Malaysia). Untuk mengelabuhi petugas, sabu ini saya masukan ke dalam perut melalui dubur," terang terdakwa Maisarah, seperti diuraiakan dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, terdakwa Maisarah alias Mai dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Mendengar uraian surat dakwaan dari jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi. "Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita jadwalkan minggu depan," kata ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa.

Editor: Gokli