Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Umbar Kemaluan di Depan Orang Lain, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Sei Beduk
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 03-02-2020 | 13:40 WIB
Kapolsek-ganjar.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sei Beduk, AKP Daniel Ganjar. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor Sei Beduk mengamankan seorang pemuda berinisial CP, karena mempertontonkan alat kelaminnya (ekshibisionis) di depan umum dan merancap (masturbasi) di saat yang bersamaan.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Daniel Ganjar, mengatakan pria berusia 21 tahun tersebut diamankan atas dasar laporan salah seorang korban yang juga masih ada hubungan kesukuan dengannya.

"Kejadian Jumat (31/1/2020). Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga, sedang tidur dan terbangun karena ada yang menjolok-jolok gorden kaca jendelannya. Ketika terbangun ia melihat pelaku dan sedang melaku tindakan tak senonon itu," ujarnya.

Selepas itu lanjut Kapolsek, saat pelaku merancap dan ketahuan oleh korban, pelaku lalu pergi. Namun beberapa saat kemudian pelaku datang kembali dan mengintip korban yang sedang berada di dalam rumahnya tersebut.

"Kemudian korban berteriak. Karena kejadian ini korban mengalami ketakutan, tidak nyaman dan merasa trauma," lanjutnya.

Korban akhirnya membuat melaporkan kejadian ke Polsek Sei Beduk dan korban disebutkan langsung diamankan pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, pelaku bisa didakwa Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, di mana telah diatur bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Editor: Chandra