Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Musnahkan 28 Kg Lebih Sabu
Oleh : CR3
Senin | 03-02-2020 | 11:52 WIB
pemusnahan-sabu12.jpg Honda-Batam
Sebanyak 28,6 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan ke dalam air mendidih, Senin (3/2/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang, kembali memusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 28,6 kilogram dari 8 tersangka.

Acara pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo di saksikan ke-8 tersangka, di halaman Satres Narkoba Polresta Barelang, Senin (3/2/2020).

"Barang bukti narkoba yang kita musnahkan hari ini seberat 28.679,1 gram atau 28,6 kilogram dari 8 tersangka yang berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo.

Pemusnahan Narkoba ini, kata Prasetyo, merupakan salah satu bentuk komitmen aparat penegak hukum di Batam dalam memberantas narkotika.

"Ini menjadi atensi kami dan komitmen seluruh aparatur penegak hukum untuk memberantas narkoba di Batam," ujarnya.

Narkotika sebanyak itu lanjut Prasetyo, merupakan hasil tangkapan dari dua tempat kejadian perkara, yakni di Pulau Bulang, Galang dan Perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam.

"Dari TKP di Pulau Bulang, anggota berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 408 gram. Sementara di TKP kedua, Perairan Pulau Putri Nongsa, anggota berhasil menangkap 5 orang tersangka beserta 28 kilogram sabu," terangnya.

Pemusnahan tersebut, dilakukan dengan cara direbus ke dalam air yang mendidih. Kegiatan, juga disaksiskan oleh instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan pihak lainnya.

"Untuk diketahui, sebelum dilakukan pemusnahan, semua barang bukti ini sudah kita sisihkan untuk keperluan di persidangan," pungkasnya.

Editor: Yudha