Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Pidsus Kejagung Bergerilya di Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 25-04-2012 | 19:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Guna menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) serta peninjuan ke lapangan atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan negara seluas 1.311 hektar di Dompak, tiga anggota Jampidsus Kejaksaan Agung bergerilya di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhonny SH melalui Asisten Pidana Khusus Eko Bambang Riadi SH mengatakan, kedatangan tim Kejaksaan Agung-RI di Tanjungpinang itu dalam rangka menindaklanjuti proses penyelidikan yang sebelumnya pernah dilakukan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan negara seluas 1.311 hektar lebih, yang terdiri dari lima sertifikat HGB PT Terira Pratiwi Development (TDP) di Dompak, Tanjungpinang. 

"Mereka sudah melakukan penyelidikan dengan cara on the spot, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Pelaksanaan penyelidikan ini, juga berdasarkan laporan masyarakat yang sampai ke Kejaksaan Agung-RI," ujar Eko Bambang kepada batamtoday, Rabu (25/4/2012). 

Sebelumnya, tiga anggota Jampidsus Kejaksaan Agung ini juga telah melakukan peninjuan lapangan ke lokasi PT TPD yang terletak di Dompak Darat, serta memeriksa data HGB dan sertifikasi PT. TPD di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang. 

Pantauan batamtoday di Kejaksaan Tinggi Kepri, tim Kejagung juga memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT TPD EW Papilaya SH, bersama komisaris dan pemilik PT TPD Hengky Ladersan dan Suban Hartono. Ketiganya menjalani pemeriksaan di lantai II Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Meski Kajati Elvis Jhony membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, namun untuk hasil proses penyelidikan yang dilakukan dirinya menyatakan kurang relevan memberikan keterangan, karena yang menangani langsung perkara tersebut adalah Kejaksaan Agung RI di Jakarta.