Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WN Malaysia Pemilik 700 Gram Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 25-04-2012 | 19:12 WIB

BATAM, batamtoday - Josep Pou Nyan Zu, warga negara Malaysia terdakwa pemilik 700 gram narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/4/2012). 

Dalam persidangan dengan Majelis Hakim Ria Sorta Neva, Soebandi dan Merrywaty, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. 

"Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram," kata Lukman. 

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pembelaan atau pledoi. 

Josep sendiri ditangkap oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batamcentre karena membawa sabu-sabu seberat 700 gram yang dibungkus plastik disimpan dalam guci. Penangkapan berdasarkan kecurigaan petugas terhadap terdakwa. Lalu memeriksa tas yang berisi guci, saat diperiksa isinya berisi sabu-sabu.