Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurun Waktu 2016-2017

Dinas ESDM Kepri Tak Dapat Laporan dari Pemkab Bintan Terkait Pencairan DJPL Tambang
Oleh : CR-2
Jumat | 31-01-2020 | 17:28 WIB
bekas-tambang-qq.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Lahan bekas pertambangan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri menyampaikan belum pernah mendapat laporan dari Pemerintah Kabupaten Bintan terkait jumlah perusahaan tambang dan pencairan dana jaminan pengelolaan lahan (DJPL) kurun waktu 2016 dan 2017.

Kepala Dinas ESDM Kepri, Hendri melalui Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral mengatakan DJPL dan jumlah perusahaan tambang yang pengelolaannya di Pemkab Bintan pada 2016 dan 2017 belum pernah dilaporkan ke Pemprov Kepri.

"Pencairan DJPL Tambang pada 2016 dan 2017 belum dilaporkan Pemkab Bintan ke Pemprov Kepri," jelasnya lewat pesan singkat kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (31/1/2020).

Masih kata Kasi di Dinas ESDM Kepri, mengenai proses dari tahun 2010-2015, keseluruhannya masi di Pemkab Bintan.

Disinggung mengenai pemindahan DJPL dari BPR Bintan ke Bank BUMN dengan nomor rekening QQ Gubernur, kata Hendri, belum seluruhnya dilakukan. Saat ini, masih ada sisa DJPL yang belum dipindahkan.

"Kalau tidak salah masih ada DJPL perusahaan yang ada di BPR Bintan berkisar Rp 17 miliar lagi, yang sudah disetorkan ke Bank BUMN atas nama QQ Gubernur sekitaran Rp 100 miliar. Namun, persisnya saya lupa," tutupnya.

Sementara itu, Direksi BPR Bintan, Radhiah Razak saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM mengenai DJPL dan proses pemindahannya, belum bersedia berkomentar. Konfirmasi lewat telepon dan pesan singkat yang dikirimkan juga belum dijawab.

Editor: Gokli