Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Rp13,5 Miliar

Kejari Karimun Periksa Tiga Saksi
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Rabu | 25-04-2012 | 18:14 WIB

KARIMUN, batamtoday - Kejaksaan Negeri Karimun memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karimun sebesar Rp13,5 miliar pada Rabu (25/4/2012).

Salah satu saksi yang diperiksa langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Agung Wibowo adalah Abdullah selaku Kepala Sub Bagian Anggaran Pemkab Karimun. 

Sedangkan dua saksi laiñnya merupakan staf bagian perlengkapan KPU Karimun, Rahma dan Deni Herawadi. Keduanya diperiksa oleh Edi Monang Samosir SH sebagai jaksa pemeriksa.  

Untuk sementara mereka dimintai keterangan terkait penggunàn dana hibah tersebut. Namun jika ditemukan penyalahgunaan seperti ikut menikmati dan atau perbuatannya memperkaya individu atau kelompok tertentu, maka mereka dapat dijerat dengan pasal 55 KUHP. 

"Kita menunggu nyanyian tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Karimun, Hasbi Kurniawan SH kepada batamtoday, di ruangannya. 

Hingga berita ini diunggah, ketiga saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan di gedung Kejari Karimun.