Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tambelan Tangkap 5 Pelaku Ilegal Fishing di Pulau Pejantan Bintan
Oleh : Harjo
Jum\'at | 31-01-2020 | 12:28 WIB
ilegal-fishing-tambelan1.jpg Honda-Batam
Tersangka illegal fishing di kecamatan Tambelan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Tambelan berhasil menangkap lima pelaku illegal fishing mengunakan bahan peledak di Pulau Pejantan, Kecamatan Tambelan, Bintan, Jumat (31/1/2020).

Kapolsek Tambelan, Ipda Misyamsu Alson menyampaikan, anggotanya bersama kepala desa dan warga setempat berhasil melakukan penangkapan, setelah sebelumnya pada Senin (27/1/2020) satu pelaku sempat kabur.

"Tersangka Ary Bin Syamsudin (30) sempat melarikan diri. Saat ini tersangka sudah diamankan di rumah ketua RW setempat," ungkap Alson.

Dengan ditangkap dan diamankan 1 orang pelaku ini, total 5 pelaku berhasil diamankan.

Adapun identitas kelima orang pelaku ilegal fishing menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Pejantan Desa Mentebung Kecamatan Tambelan diantaranya dua orang sudah diamankan yakni Lasiba (47) dan Zuliardi (28). Sementara tiga orang lainnya diamankan di rumah ketua RT Desa Mentebung yakni La Ane (38), Jero (36) dan Ary Bin Syamsudin (30).

Direncanakan pada hari ini, para pelaku yang diamankan di Pulau Pejantan akan diberangkatkan ke Pulau Tambelan untuk proses hukum.

"Para tersangka saat ini masih berada di pulau, dan akan segera dibawa ke Mapolsek Tambelan, guna diproses hukum," paparnya.

Editor: Yudha