Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Main Judi Remi di Warung Depan Gereja, Marlon Divonis 5 Bulan Penjara
Oleh : CR-3
Kamis | 30-01-2020 | 17:52 WIB
marlon-5-bulan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Marlon Saragih, usai divonis 5 bulan penjara di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Marlon Saragih, pemilik warung di depan Gereja GKPA Pasar Aviari Batuaji divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/1/2020).

Marlon, selain pemilik warung, dia juga turut serta melakukan perjudian jenis remi bersama 9 rekannya yang dilakukan penuntutan terpisah.

Majelis hakim Christo E N Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Reni Pituah Ambarita menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Christo membacakan amar putusan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan 1 bulan dari tuntan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. "Hukumanmu kami turunkan 1 bulan dari tuntutan JPU. Atas putusan tersebut, kamu punya hak untuk menyatakan pikir-pikir, terima atau banding," kata Christo kepada terdakwa Marlon.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Marlon menyatakan menerima. Begitu juga jaksa Samuel Pangaribuan. "Saya terima putusannya yang mulia," ujar Marlon.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Marlon bersama 9 rekannya ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Rabu (10/1/2019) lalu di Warung Kopi depan Gereja GKPA Pasar Aviari, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, ketika tengah asyik bermain judi jenis kartu remi.

Pengungkapan kasus perjudian ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung Saragih yang berlokasi di depan Gereja GKPA sering dijadikan sebagai tempat bermain judi. "Menyikapi informasi tersebut, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap terdakwa Marlon bersama rekan-rekannya," kata jaksa, saat itu.

Setelah ditangkap diinterogasi, para terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana judi jenis remi yang besar taruhannya masing-masing Rp 10 ribu tanpa ada izin dari pihak yang berwajib.

"Taruhan paling besar Rp 10 ribu. Barang bukti yang diamankan dari para terdakwa adalah uang tunai sebesar Rp 102 ribu, serta 4 set kartu remi dan 2 buku catatan permainan dan kemenangan," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Editor: Gokli