Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk ke Kamar Seorang Bidan Lewat Jendela, Pria Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Kamis | 30-01-2020 | 17:16 WIB
elias-cebong.jpg Honda-Batam
Elias, setelah ditangkap Polisi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Elias warga Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya dia masuk ke kamar seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa tersebut pada Sabtu (18/12/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban berinisial R mengakui, saat kejadian kaget karena tiba-tiba ada yang mencongkel jendela kamarnya. Karena takut korban langsung keluar.

Saat tersangka masuk ke dalam kamar, bidan itu sudah keluar meminta bantuan tetangganya. "Mengetahui ada yang mencongkel jendela dan berupaya masuk, saya langsung keluar kamar dan berteriak minta tolong kepada tetangga, sehingga niat pelaku dengan memaksa masuk bisa terhenti saat itu," ungkap R kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (30/1/2020).

Kapolsek Teluk Bintan, AKP Dwi Atmoko membenarkan kasus tersebut. Bahkan, katanya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Disinggung mengenai niat pelaku masuk ke kamar bidan tersebut, Dwi Atmoko menyampaikan, untuk percobaan pemerkosaan tidak masuk unsur atau tidak terbukti. "Namun dikenakan pasal 167 KUHP, masuk ke dalam rumah tanpa izin," katanya.

Editor: Gokli