Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Plt Sekjen dan Sekjen DPD Bantah OSO Miliki Rekening Kasino
Oleh : Irawan
Kamis | 30-01-2020 | 16:04 WIB
maruf_dpd_kasiono.jpg Honda-Batam
Mantan Plt Sekjen DPD RI Ma'ruf Cahyono dan Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dua Sekjen DPD RI, yaitu Ma'ruf Cahyono (Plt 2018) dan Reydonnyzar Moenek (November 2018 - sekarang) membantah keras kepemilikan rekening kasino milik mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) seperti ditemukan PPATK yang dirilis media nasional.
.

Karena isu tersebut, terkait dengan kelembagaan DPD RI, maka Sekjen DPD RI yang bertanggungjawab terkait penggunaan uang negara tersebut, dan melakukan klarifikasi.

"Bahwa pengelolaan uang DPD RI sebanyak 13 kali berturut-turut mendapat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK," tegas mantan Plt Sekjen DPD Ma'ruf Cahyono di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Menurut Ma'ruf, sebagai pejabat negara, OSO sudah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga isu tersebut perlu diluruskan. Apalagi DPD mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI selama 13 tahun berturut-turut, sehingga perlu diluruskan.

Sebab, untuk mendapatkan WTP darii BPK tidak mudah, dan perlu kesesuaian akuntansi pemerintah, antara input, serta outputnya harus ada semua.

"Disamping itu persoalan hukum soal keuangan negara, tak ada korelasinya dengan Pak OSO di kasino. Sehingga WTP diperoleh. Jadi, pemberitaan terkait negara yang mengarah pada fitnah ini sebaiknya dihentikan karena berpotensi menimbulkan distrust-ketidakpercayaan sekaligus mencederai lembaga negara," kata Ma'ruf.

Sedangkan Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek mengatakan, DPD selama ini sudah membangun transparansi anggaran dan penggunaan anggaran, sesuai aturan perundang-undangan, baik UU No.17 tahun 2013 maupun UU Perbendaharaan Negara yang lain.

"Keuangan DPD sudah dilakukan sesuai prosedur pengeluaran, rigit, detil, dan semua tertagih sesuai mekanisme rekening. Jadi, sama-sekali tak berdasar ada di kasino. Itu opini sesat karena tanpa data," kata Donny Moenek, sapaan akrabnya.

Donny menegaskan, OSO tidak pernah menggunakan uang dari DPD untuk kepentingan pribadi. Bahkan yang terjadi justru, ungkap Donny, OSO justri menggunakan kocek pribadi untuk kegiatan DPD RI

"Beliau justru sangat hati-hati, akuntabel, transparan, dan WTP itu penilaian tertinggi dari BPK atas penggunaan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan. Saya tidak mungkin dan aneh, kalau Pak OSO sampai memiliki rekening kasino, menggunakan dana DPD," tegasnya Donny." pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga mencuci uang lewat kasino. Rupanya, dugaan pencucian uang oleh pejabat negara tak hanya terjadi di kalangan kepala daerah.

PPATK juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang disinyalir mencuci uang lewat kasino.

Dalam dokumen penegak hukum yang diperoleh Tempo disebutkan bahwa mantan Ketua Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias Oso diduga memiliki transaksi mencurigakan di kasino yang ada di Genting Highland, Malaysia.

Dokumen itu membeberkan data transaksi yang diduga ia lakukan sejak 2011 hingga Agustus 2018. Catatan transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 47 laporan transaksi uang tunai.

Selama 2011 misalnya, Politikus Hanura ini diduga memiliki transaksi di kasino tersebut berjumlah RM 50,7 juta. Sementara transaksi uang tunai yang dilakukan diduga mencapai RM 43,9 juta.

Pada 2014, ia disinyalir tercatat tak mengeluarkan duit untuk judi. Namun, ia diduga tetap melakukan transaksi uang tunai RM 130 ribu di kasino tersebut.

Jumlah transaksi diduga kembali meningkat pada 2015, yakni RM 1,7 juta yang disinyalir untuk judi dan RM 1,7 juta untuk tunai. Pada 2016, diduga ada transaksi judi sebanyak RM 14 juta dan tunai RM 1,5 juta. Terakhir pada 2018, transaksi judi disinyalir tercatat sebanyak RM 17,9 juta dan transaksi tunai RM 7,2 juta.

Total uang yang berputar baik untuk judi maupun transaksi uang tunai diduga berjumlah RM 208,9 juta. Dengan kurs saat ini, uang itu setara dengan Rp 702,5 miliar.

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin seperti dilansir Tempo tidak membantah atau membenarkan soal dokumen ini. "Saya belum bisa menjawab itu," kata dia. Ia hanya menyebut bahwa pencucian uang melalui kasino adalah modus baru.

Menurut Badaruddin, PPATK sudah melaporkan beberapa pejabat yang diduga memiliki transaksi mencurigakan alias pencucian uang di kasino ke aparat penegak hukum.

"Sudah ada yang kami serahkan, tapi ada juga yang masih kami proses," kata Kiagus Ahmad Badaruddin. "Ini masih analisis, jadi PPATK tak bisa membuka nama dan di mana."

Sementara itu, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan juga belum bisa berkomentar soal dokumen ini.

"Kami tidak bisa membuka informasi seperti ini, nanti saja kalau sudah dalam proses hukum," kata Dian. Tetapi, tiga orang sumber Tempo di PPATK membenarkan dokumen tersebut.

Tempo sudah menghubungi tiga petinggi DPD periode 2014-2019 untuk mengkonfirmasi temuan ini. Mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono tak merespon pesan permintaan wawancara dari Tempo.

Sementara, mantan Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam mengatakan tak ada petinggi DPD yang bermain judi di kasino.

"Setahu saya tidak pernah ada petinggi DPD yang main kasino," kata dia.

Editor: Surya