Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Spesialis Rumah Kosong di Batam Divonis 24 Bulan Penjara
Oleh : CR-3
Kamis | 30-01-2020 | 13:52 WIB
maling-rumah1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Meldina Putra, usai menjalani sidang. (CR-3)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Meldina Putra, hanya bisa pasrah saat menjalani sidang vonis di Pengailan Negeri (PN) Batam. Ia divonis 24 bulan penjara lantaran melakukan pencurian di rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan, menyatakan perbuatan terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Taufik, saat membacakan amar putusan, Kamis (30/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hukuman 2 tahuh penjara, kata Taufik, karena terdakwa Meldina Putra merupakan seorang residivis yang sering melakukan aksinya di berbagai wilayah di Kota Batam.

Meski demikian, atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menyatakan menerima.

Dijelaskan JPU dalam surat dakwaan, kasus yang menyeret terdakwa ke meja hijau terjadi pada 05 September 2019 lalu, ketika terdakwa Meldina Putra bersama dengan 4 orang rekannya (masing-masing belum tertangkap) pergi ke Perumahan Cipta Village, Blok Leuser 12 A, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji Batam.

Pada saat tiba di lokasi dan melihat rumah dalam keadaan kosong, kata Zulna, terdakwa bersama dengan rekannya mencongkel jendela rumah menggunakan linggis yang telah di persiapkan sebelumnya dan mengambil seluruh barang didalamnya.

"Adapun barang yang diambil terdakwa adalah satu unit televisi merk LG 32 inch, sejumlah perhiasan dan handphone," kata Zulna.

Setelah membobol rumah di Perumahan Cipta Village, di hari yang sama terdakwa bersama rekannya kembali melakukan aksinya di Perumahan Bambu Kuning, blok A9 No 21, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Di lokasi kedua, terdakwa dan rekannya berhasil menggondol 3 unit handphone redmi warna kuning mas, Samsung galaxy, oppo A57 serta uang tunai Rp 3 juta.

"Selain kedua tempat tersebut, komplotan ini juga sudah banyak melakukan aksi kejahatan di wilayah lainnya. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 13 unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan polisi," pungkasnya.

Dari perbuatannya, rata-rata para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,5 juta hingga belasan juta rupiah. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke- 4 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Chandra