Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ke Sekolah Khusus Curi Motor, RRA Menanti Hukuman
Oleh : Harjo
Rabu | 29-01-2020 | 17:52 WIB
motor-curian-smp-2.jpg Honda-Batam
Anggota Polsek Bintan Utara menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelajar SMP. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara kembali menangani kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan anak di bawah umur. Setelah MF, yang mencuri motor temannya, kini penyidik juga harus memproses RRA (17), seorang pelajar SMP.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur menjelaskan, pencurian yang dilakukan RRA berbeda dengan MF. Di mana, RRA diketahui khusus mencuri motor tanpa dilatarbelakangi unsur sakit hati seperti MF.

"RRA saat itu sengaja bolos, namun datang ke sekolah khusus mencuri sepeda motor milik temannya, yakni sepeda motor Jupiter ZCW warna Hitam. Sepeda motor kawannya itu dibawanya pulang ke rumah lalu dipretelin," jelas Jumhur, Rabu (29/1/2020).

Dijelaskan, RRA diamankan pada Senin (27/1/2020), ketika ada warga yang melihat pelaku sedang duduk di atas motor yang diduga curian. Atas informasi tersebut, Polisi bergerak ke rumah pelaku dan membawa pelaku dengan didampingi orangtuanya ke Polsek Bintan Utara.

"MF dan RRA masih di bawah umur. Maka sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, wajib dilakukan diversi," tutupnya.

Editor: Gokli