Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Dua Orang Pemilik 6 Paket Sabu di Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 29-01-2020 | 17:28 WIB
sabu-ilustrasi2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua pemuda masing-masing AS (26) dan Ar (25) diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Sabtu (25/1/2020) kemarin. Keduanya diamankan dengan barang bukti sejumlah paket narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Tanungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, keduanya diamankan di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. "Saat ini sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan," kata Chrisman, Rabu (29/1/2020).

Aksi tersangka, kata Chrisman, terungkap dari laporan masyarakat. Bahwa akan ada seseorang yang sengaja menyimpan narkoba jenis sabu.

Dari situ, Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai itu. "Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan AS saat itu sedang berada di salah satu swalayan di Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, pada Sabtu (25/1/2020) kemarin," jelas Chrisman.

Dari tangan AS, diamankan dua paket diduga sabu yang dibungkus plastik transparan.
Satu kotak rokok warna Putih, satu unit handphone merk Xiaomi beserta kartu di dalamnya dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega Warna Putih.

"Kemudian kita lakukan pengembangan. Dari pengakuan AS barang haram itu didapat dari Ar. Langsung kita kejar Ar, dan berhasil diamakan di rumahnya di Jalan Sultan Syahrir Gg Rokan nomor 19 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat," tutur Chrisman.

Dari tangan Ar, diamankan empat paket diduga sabu dibungkus dalam plastik transparan, satu unit handphone merk Xiaomi beserta kartu di dalamnya. Kemudian, satu unit handphone merk Samsung warna Hitam beserta kartu, satu unit timbangan digital dan satu helai kemeja warna Hijau serta satu bundel plastik bening.

"Saat ini keduanya sedang ditahan dan kasusnya masih dikembangkan," timpal Chrisman.

Editor: Gokli