Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berulang Kali Jadi Pemasok Sabu dari Malaysia, TKI Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Rabu | 29-01-2020 | 13:53 WIB
pemasuk-sabu.jpg Honda-Batam
erdakwa Usman bin Muhammad Yusuf, pemasok narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Batam, divonis hukuman 11 tahun penjara. (CR-3)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Usman bin Muhammad Yusuf, pemasok narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Batam, divonis hukuman 11 tahun penjara.

Dalam persidangan beragendakan pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Reni Pituah Ambarita menyatakan, perbuatan terdakwa untuk memasok narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Batam telah melanggar peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Usman Bin Muhammad Yusuf dengan pidana penjara selama 11 tahun," Kata Reni, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/1/2020).

Menurut hakim, terdakwa telah terbukti menjadi pemasok narkotika jenis sabu seberat 208 gram jaringan Malaysia-Batam yang digagalkan petugas TIM F1QR Lantamal IV Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 Ayat(2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Reni, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, sebut Reni, majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah berulang kali serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa Usman sambil tertunduk.

Usai pembacaan putusan, laki-laki setengah tua ini hanya bisa pasrah saat majelis hakim mengetok palu mengakhiri persidangan.

Diuraikan JPU Immanuel Baeha dalam surat dakwaan, terdakwa merupakan TKI ilegal yang ditangkap Tim F1QR unit 1/Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang di Pantai Batu Merah, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

"Terdakwa ditangkap setelah tiba di Pantai Batu Merah menggunakan Spead Boat dari Malaysia," Kata Nuel membacakan surat dakwaan.

Penangkapan terhadap terdakwa, jelas Nuel, berawal dari kecurigaan petugas TIM F1QR Lantamal IV yang sedang melakukan patroli. Dari kecurigaan itu, seluruh penumpang yang baru tiba dari Malaysia di periksa satu persatu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas TIM F1QR Lantamal IV berhasil menemukan narkotika jenis shabu di dalam sandal merk Swiss Polo warna coklat yang dipakai terdakwa.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 208 gram sabu yang di sembunyikan terdakwa di balik alas sandal yang di pakai terdakwa," ujar Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Setelah diperiksa dan diinterogasi, diketahui terdakwa nekad membawa sabu tersebut atas suruhan seseorang di Malaysia bernama Sahrul (DPO) untuk di bawa ke Aceh melalui Batam.

Editor: Chandra