Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Miliki 10 Kg Sabu, Kuli Bangunan di Batam Ini Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara
Oleh : CR3
Rabu | 29-01-2020 | 08:28 WIB
narkoba-sayed1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sayed Khalil dikawal petugas usai menjalani sidang vonis di PN Batam. (Foto: Pascall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terdakwa Sayed Khalil 15 tahun karena memiliki 10 kilogram narkotika jenis sabu.

Laki-laki yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini hanya bisa pasrah saat majelis hakim membacakan putusannya, Selasa (28/1/2020).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Jasael Manulang.

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Sayed Khalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menetapkan hukuman 15 tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Jasael.

Menilik dari beberapa kasus narkoba dengan barang bukti sabu di atas satu kilogram yang sudah di putus di PN Batam, vonis terhadap terdakwa Sayeb Khalil tergolong ringan di bandingkan dengan terdakwa lain yang terjerat kasus yang sama.

Sebut saja, terpidana Yusrizal bin Yusuf yang nekad menjadi kurir sabu seberat 1 kg, oleh majelis hakim dihukum dengan pidana penjara selama 18 Tahun pada bulan September 2019 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis dari majelis hakim terhadap terdakwa Sayed Khalil, seolah-olah menunjukan penegakan hukum yang tidak menecerminkan dukungan terhadap program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya dalam upaya pemeberantasan tidak pidana narkotika.

Untuk diketahui, terdakwa Sayeb Khalil ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri dengan barang bukti sabu seberat 10 kg. Serbuk haram itu disembunyikan terdakwa di dalam tumpukan pasir dan di atas plafon rumah.

Ia (Terdakwa Sayeb-red) diringkus petugas BNNP Kepri pada bulan September 2019 lalu di rumahnya yang berlamat di Kampung Tua Tembesi Lestari Blok 3 No 236, RT 002/RW 003, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamakan 8 bungkusan teh China merek Guanyinwang berisibnarkoba yang disembunyikan di dalam tumpukan pasir dan 2 bungkus lainnya di atas plafon rumah.

Editor: Yudha