Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 11 Tahun Penjara, Terdakwa Pemilik 1 Kg Sabu Minta Keringanan Hukuman
Oleh : CR3
Selasa | 28-01-2020 | 10:16 WIB
terdakwa-1kg-sabu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Mabrur bin H Nur Holis, pemilik 1.035 gram sabu usai sidang pledoi di PN Batam. (Foto: Pascall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah dituntut 11 tahun penjara oleh JPU Nurhasaniati, Terdakwa Mabrur bin H Nur Holis, pemilik 1.035 gram atau sekitar 1 kilogram sabu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini disampaikan kepada ketua majelis hakim Taufik Nainggolan serta hakim anggota Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa pada persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/1/2020).

"Saya mengaku bersalah pak hakim. Saya meminta keringanan hukuman," ujar Mabrur dipersidangan.

Nasib terdakwa Mabrur bin H Nur Holis akan ditentukan minggu depan dalam sidang putusan atau vonis. Apakah terdakwa Mabrur akan mendekam di penjara selama 11 tahun atau tuntutan itu akan diturunkan, hakim yang akan menentukan minggu depan.

Untuk diketahui, tuntutan super ringan terhadap terdakwa Mabrur, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati pekan lalu, Rabu (22/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Mabrur bin H Nur Holis telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut agar terdakwa Mabrur bin H Nur Holis dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara," kata JPU Nurhasaniati.

Tuntutan dari JPU terhadap terdakwa terkesan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkoba.

Berkaca dari beberapa kasus sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa Mabrur dengan barang bukti di atas 1 kilogram sangat berbanding terbalik dengan para terdakwa lain yang barang buktinya di bawah 1 kilogram.

Sebut saja, Terdakwa Diana Roza, kurir sabu yang ditangkap petugas Bandara Hang Nadim Batam karena hendak menyelundupkan 338 gram sabu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dituntut dengan pidana penjara selama 14 Tahun.

Apabila kedua perkara ini dibandingkan, seharusnya terdakwa Mabrur dituntut lebih tinggi dari terdakwa Diana Roza karena memiliki barang bukti sabu diatas 1 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia dan merupakan anggota sindikat jaringan internasional.

Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Mabrur bin H Nur Holis ditangkap polisi sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 201, bertempat di jalan depan Hotel Oasis, Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Pada saat ditangkap, kata JPU Nurhasaniati, polisi berhasil mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.035 gram dari dalam tas sandang warna hijau yang dibungkus dengan plastik teh china berlogo Guanyinwang.

"Pada waktu ditangkap, polisi berhasil menyita 1 kilogram sabu dari dalam tas. Untuk mengelabuhi petugas barang haram ini di bungkus dengan plastik teh china berlogo Guanyinwang," kata JPU Nurhasaniati, saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Editor: Yudha