Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivitas TB Sei Deli III 'Kencing' BBM di Laut Diduga Sudah Berlangsung Lama
Oleh : Romi Chandra
Senin | 27-01-2020 | 19:16 WIB
kapal-kencing.jpg Honda-Batam
Kapal TB Sei Deli III, milik Pelindo 1 Batam yang diamankan DJBC Kanwil Kepri, tengah sandar di dermaga BC Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas Kapal TB Sei Deli III yang melakukan ship tp ship BBM jenis solar diduga telah berlangsung sejak lama.

Dari informasi yang didapat, kegiatan illegal ini sudah sampai ke pejabat pusat dan menjadi sorotan.

Hal tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Pelindo 1 Batam, Pasogit Satya, belum lama ini. Menurutnya, kegiatan 'kencing' bahan bakar minyak (BBM) di laut adalah hal biasa, jika dilakukan ke kapal sendiri.

Ia juga membantah jika kapal TB Celebes merupakan kapal Singapura, seperti dugaan awal. Dia beralasan pemberian minyak tersebut bertujuan agar tidak jauh berlayar untuk membeli minyak.

"Kita memberikan bahan bakar ke kapal kita sendiri. Daripada mereka membeli minyak dengan jarak cukup jauh. Jadi saya rasa tidak ada yang salah," sebut Pasogit, Rabu (22/1/2020) siang.

Sejauh ini, Pasogit juga belum mau memberikan tanggapan lebih lanjut. "Kami berkoordinaai dulu dengan pimpinan," uacapnya singkat, melalui pesat WhatsApp, Jumat (24/1/2020) kemarin.

Perlu dipahami, prosedur dalam pemberian minyak saat di laut berbeda mekanismenya dengan pemberian minyak di darat yang tinggal menuangkan begitu saja.

Proses di laut harus ada izin yang dilengkapi pihak Pelindo 1 Batam. Dikarenakan persyaratannya kurang, sehingga Kapal Patroli Kanwil BC Karimun melakukan penegahan dan membawa kapal tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari data yang didapat dari KPU BC Tipe B Batam, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan sehingga aktivitas tersebut termasuk penyelundupan, seperti BBM tidak dilengkapi dokumen Kepabeanan.

Kemudian, Pelindo I juga melakukan pengalifungsian kapla yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu tunda dan pemdandu kapal, tidak diperuntukkan untuk kapal pengangkut bahan bakar.

Akibatnya, manifest yang dilaporkan TB Sei Deli III tidak sesuai sehingga teerindikasi upaya penyelundupan BBM. TB Sei Deli III juga tidak melakukan
penyerahan dokuken PPFTZ-01.

"Jadi fungsi kapal ini bukan untuk mengangkut BBM, melainkan untuk sarana bantu pemanduan," Kabid BKLI KPU BC Tipe Batam, Sumarna, belum lama ini.

Editor: Gokli