Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Satpol-PP Penipu PTT Mulai Disidangkan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 25-04-2012 | 10:59 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa M. Abduh. seorang oknum Satpol-PP yang melakukan penipuan dengan janji dapat dimasukan sebagai PTT Satpol-PP di Provinsi Kepri, mulai disidangkan di PN Tanjungpinang pada Selasa (24/4/2012) dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Abdulrachamn SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mendakwa Abduh, dengan dakwaan primer melanggar pasal 372 KUHP, dan dakwaan subsider melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan. 

Dalam dakwaannya, Abdulrachman menyatakan, terdakwa Abduh telah melakukan penipuan pada dua korban, dengan meminta uang Rp15 juta dan Rp15 juta uang tunai, pada dua orang korban masing-masing Fitri dan Suradi, yang dijanjikan akan dimasukan sebagai honorer PTT di Satpol-PP Provinsi Kepri. 

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pertama pada Fitri, pada Januari 2010 lalu, dengan iming-iming, dalam 5 bulan setelah pemberian uang, korban akan dimasukkan menjadi tenaga PTT sebagai Satpol-PP Provinsi Kepri," kata Abdulrachman. 

Sedangkan korban kedua, penipuan juga dilakukan terdakwa pada Suradi, yang juga menyetor uang sebesar Rp15 juta sebagai jasa pengurusan tenaga PTT menjadi Satpol-PP di Provinsi Kepri.       

"Namun lima bulan setelah penyerahan dana, ternyata janji yang diungkapkan terdakwa sebelumnya tidak ditunaikan, dan saat kedua korban meminta dananya kembali, terdakwa malah menghilang, hingga korban melapor ke Polisi," ujar JPU. 

Di luar BAP terdakwa, JPU juga mengatakan, kalau kasus ini sempat tidak dilanjutkan, setelah tiga bulan pemberian uang, atas pernyataan yang dibuat terdakwa yang berjanji akan mengembalikan uang para korban. Namun hingga lima bulan berlalu terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan dana para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi. 

Sidang yang saat itu, dipimpin oleh majelis Hakim Sri Endang Ampera Wati SH, kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.