Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pencetakan Sawah dan PNPM Lingga

Tiga Terdakwa Hanya Dituntut 2 Hingga 4 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 25-04-2012 | 10:41 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga tersangka korupsi asal Lingga, masing-masing Nanik, tersangka dalam korupsi PNPM Mandiri, direktur dan komisaris CV Orbit Perkasa Mulyani dan Sefriazir dituntut antara 2 sampai 4 tahun penjara, dalam sidang lanjutan masing-masing dengan hakim berbeda di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (24/4/2012).  

Dalam sidang kasus korupsi PNPM Mandiri Lingga dengan terdakwa Nani, Jaksa Penuntut Umum Jainur SH menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain hukuman pokok dan denda, terdakwa yang merupakan ketua PNPM Mandiri Lingga ini juga dikenakan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp510 juta, dan apabila tidak dapat bayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Jainur menyatakan, tuntutan diberikan atas tebuktinya dakwaan primer pertama melangar pasal 3 jo Pasal 55 KUHP UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 KUHP. 

Jainur juga mengatakan dalam sidang korupsi pencetakan sawah di Lingga, pihaknya juga menuntut terdawka Sefriazir, komisaris utama CV Orbit Perkasa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dikenakan uang pengganti kerugian negara Rp125 juta atau hukuman penjara 1 tahun. 

"Tuntutan terdawka Sefriazir, didasarkan pada dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 55 KUHP," sebut Jainur. 

Sedangkan Mulyani, direktur CV Orbit Perkasa dalam korupsi yang sama, proyek percetakan sawah lingga tahun 2010, hanya dituntut penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti tidak dikenakan, karena terdakwa tidak merasakan dana korupsi kerugian negara.

"Terdakwa kita tuntut hanya 2 tahun, atas dakwan subsider melanggar pasal 3 UU tipikor jo pasal 55 KUHP, tetapai tidak dikenakan uang pngganti, karena terdakwa tidak merasakan dana yang dikorupsi Sefriazir dan M. Aprizal, terpidana yang sudah hukum sebelumnya," sebut Jainur. 

Atas tuntutan itu, masing-masing terdakwa, baik Nani, Sefriazir, dan Mulyani menyatakan, akan mengajukan pledoi pembelaan secara tertulis, melalui kuasa hukumnya maupundari dirinya sendiri. Sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi pembelaan masing-masing terdakwa.