Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan, Kadisdik Bintan: Itu Sesuai Aturan
Oleh : Harjo
Sabtu | 25-01-2020 | 16:04 WIB
hormat-bendera.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelajar di Bintan yang terjaring razia membawa kendaraan ke sekolah. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, Tamsir menegaskan sesuai surat edaran Dinas Pendidikan, siswa tingkat SD dan SMP atau anak di bawah umur dilarang menggunakan atau mengendarai kendaraan sepeda motor dan roda empat sendiri.

"Dilarang ke sekolah tanpa didampingi orangtua atau wali murid. Dikarenakan secara aturan siswa SMP dan SD belum diperbolehkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," tegasnya, Sabtu (25/1/2020).

Di samping itu, untuk menghindari dan mencegah terjadinya kecelakaan yang kerab terjadi terhadap anak sekolah, Tamsir menyarankan, agar orangtua siswa yang jauh dari sekolah dapat mengantarkan dan menjemput anaknya saat pergi maupun pulang, atau dapat menggunakan transportasi bus, yang sudah disediakan Pemda, sesuai dengan rute bus yang dilewati atau yang sudah disediakan.

"Alternatif, selain diantar orangtua, anak sekolah memanfaatkan bus sekolah dan menyesuaikan dengan rute bus yang sudah disediakan," katanya.

Editor: Gokli