Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gandeng KPAI Beri Trauma Healing Anak Korban Cabul di Pulau Petong
Oleh : CR3
Sabtu | 25-01-2020 | 10:28 WIB
tsk-cabul-anak1.jpg Honda-Batam
Tersangka S alias FIR saat di Giring Petugas Kepolisan di Polda Kepri. (Foto: Paschall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 7 orang anak di bawah umur di Pulau Petong, Kecamatan Galang, Kota Batam, menjadi korban penyimpangan seksual yang dilakukan oleh S alias FIR pria berusia 34 tahun warga setempat.

Guna memberikan pemulihan kondisi psikologis terhadap 7 orang anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan bejat S alias FIR, Polda Kepri bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID)Kepri untuk memberikan trauma healing dan konseling terhadap para korban.

"Kasus ini selain di tangani secara hukum, Polda Kepri akan bekerja sama dengan KPAID Kepri untuk memberikan trauma healing dan konseling kepada anak-anak yang menjadi korban pencabulan," kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, di Mapolda kepri Jumat (24/1/2020).

Dengan kejadian ini, kata Arie, pihaknya sangat memperhatikan aspek psikologi anak-anak yang menjadi korban, sehingga anak perlu mendapat pendampingan dan perhatian khusus untuk mengembalikan beban mental seperti sedia kala.

"Para korban pelecehan seksual ini masih terus kami dampingi. Dilakukan juga proses Trauma Healing agar tidak menimbulkan dampak traumatis bagi para korban di masa mendatang," ujaranya.

Pendampingan psikologis yang dilakukan Polda Kepri dan KPAID Kepri, diharapkan bisa menghilangkan rasa takut, dan putus asa dari anak-anak tersebut.

"Kita harapkan dengan trauma healing dan konseling ini mereka (korban) bisa beraktivitas seperti biasa lagi," paparnya.

7 orang korban yang merupakan tetangga pelaku ini masih berusia antara 5-13 tahun. Pelaku S alias FIR pun telah diringkus oleh anggota Ditreskrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias FIR dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Editor: Yudha