Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli 7 Anak di Bawah Umur, Nelayan Pulau Petong Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Jum\'at | 24-01-2020 | 18:40 WIB
predator-anak.jpg Honda-Batam
Tersangka S alias FIR saat digiring Polisi di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - S alias FIR (34), seorang nelayan Pulau Petong, Kecamatan Galang, Kota Batam diringkus Polda Kepri beberapa waktu lalu atas tuduhan mencabuli tujuh anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020) menyampaikan, S alias FIR ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. "Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial S yang mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya kepada orang tuanya. Tidak berselang lama, orangtua dari korban S juga mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang teman anaknya juga mengalami hal yang sama," kata Harry.

Berdasarkan laporan dari orangtua korban, TIim Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bernisial S alias FIR.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim, lanjut Harry, diketahui modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu kepada para korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

"Anak-anak itu diajak maen ke rumah, lalu dimasukkan ke dalam kamar. Di kamar itulah anak-anak itu dicabuli," jelasnya.

Dari penangkapan terhadap tersangka, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kasur, sehelai handuk warna Merah serta 5 pasang pakaian milik para korban dari rumah tersangka.

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, pencabulan terhadap para korban dilakukan dengan cara meraba dan menggesek kemaluannya ke bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma.

"Ke-7 korban adalah anak-anak di lingkungan sekitar rumahnya. Rentang usia para korban antara 5 - 13 tahun," terang Arie.

Dengan kejadian ini, sebagian anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka S alias FIR. "Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," pungkasnya.

Editor: Gokli