Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa 1 Kilogram Sabu Hanya Dituntut 11 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : CR-3
Kamis | 23-01-2020 | 12:19 WIB
terdakwa-sabu3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mabrur bin H Nur Holis, pemilik 1.035 gram atau sekitar 1 kilogram sabu. (CR-3)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mabrur bin H Nur Holis, pemilik 1.035 gram atau sekitar 1 kilogram sabu, tampak tersenyum puas usai dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/1/2020).

Tuntutan super ringan terhadap terdakwa Mabrur, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, di hadapan Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa sebagai Hakim anggota.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Mabrur bin H Nur Holis telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut agar terdakwa Mabrur bin H Nur Holis dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara," kata JPU Nurhasaniati.

Tuntutan dari JPU terhadap terdakwa terkesan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkoba.

Berkaca dari beberapa kasus sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa Mabrur dengan barang bukti di atas 1 kilogram sangat berbanding terbalik dengan para terdakwa lain yang barang buktinya di bawah 1 kilogram.

Sebut saja, Terdakwa Diana Roza, kurir sabu yang ditangkap petugas Bandara Hang Nadim Batam karena hendak menyelundupkan 338 gram sabu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dituntut dengan pidana penjara selama 14 Tahun.

Apabila kedua perkara ini dibandingkan, seharusnya terdakwa Mabrur dituntut lebih tinggi dari terdakwa Diana Roza karena memiliki barang bukti sabu diatas 1 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia dan merupakan anggota sindikat jaringan internasional.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu pekan untuk pembacaan putusan.

Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Mabrur bin H Nur Holis ditangkap polisi sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 201, bertempat di jalan depan Hotel Oasis, Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Pada saat ditangkap, kata JPU Nurhasaniati, polisi berhasil mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.035 gram dari dalam tas sandang warna hijau yang dibungkus dengan plastik teh china berlogo Guanyinwang.

"Pada waktu ditangkap, polisi berhasil menyita 1 kilogram sabu dari dalam tas. Untuk mengelabuhi petugas barang haram ini di bungkus dengan plastik teh china berlogo Guanyinwang," kata JPU Nurhasaniati, saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Menurut pengakuan terdakwa setelah penangkapan, barang haram ini ia bawa dari Malaysia atas suruhan Mamang (DPO) untuk diserahkan kepada Adek (DPO) di Batam menggunakan boat pancung.

"Saya diarahkan Mamang dari Malaysia untuk menyerahkan barang haram ini ke Adek di Batam," kata terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Mabrur bin H Nur Holis didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Editor: Chandra