Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Enam Tersangka Narkoba dari Sejumlah Lokasi
Oleh : Harjo
Rabu | 22-01-2020 | 16:52 WIB
geledah-bb.jpg Honda-Batam
Polisi saat mengeledah salah satu rumah tersangka narkoba yang ditangkap dari sejumlah lokasi daerah Bintan dan Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap enam tersangka kasus narkoba dari sejumlah lokasi berbeda di Bintan dan Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madyatias menyampaikan, enam tersangka yang ditangkap di antaranya, JK, PJ, NRL, AM, ADT dan YG. Ada pun lokasi penangkapan di antaranya, Jalan Toapaya Bintan, Jalan Rawasari Tanjungpinang, Warnet Tanjungunggat, Pantai Impian Tanjungpinang, Lorong Puskesmas Pancur Tanjungpinang, Jalan Matador serta Pub & Karaoke X-One, Bintan Plaza.

"Penangkapan para tersangka ini dari Rabu dan Kamis (15-16/1/2020)," katanya, Rabu (22/1/2020).

Dari hasil pengembangan, Polisi menyita barang bukti sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,39 gram. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun," tutupnya.

Editor: Gokli