Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kepemilikan 30 Kg Sabu Digelar di PN Batam, Empat Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Oleh : CR-3
Rabu | 22-01-2020 | 12:28 WIB
sabu-batam.jpg Honda-Batam
Para Terdakwa 30 Kg Sabu Usai Menjalani Sidang di PN Batam. (Paschall Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa kepemilikan 30 kilogram sabu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/1/2020).

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa, terungkap mereka sudah lima kali melakukan kegiatan memasok barang haram dari Malaysia ke Batam.

Diungkapkan terdakwa Suryanto, untuk memasok narkoba jenis sabu dari Malaysia para terdakwa mempunyai peranan yang berbeda.

"Untuk memasok barang haram ini ke Batam, kami mempunyai tugas yang berbeda. Kami juga sudah 5 kali melakukan pekerjaan ini," kata Suryanto.

Awalnya, kata Suryanto, ia dan terdakwa Indra Syaril mendapat perintah dari Yusri (DPO) menjemput sabu di Malaysia dengan upah masing-masing Rp15 juta.

"Saya (Suryanto_red) dan terdakwa Indra Syaril bertugas menjemput sabu di Malaysia untuk dibawa ke Batam menggunakan speedboat pancung sewaan," ujarnya.

Untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu tersebut dimasukan ke dalam empat ember oli yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Namun sial, ketika dalam perjalanan pulang speedboat yang ditumpangi sedang melintas di Perairan Pulau Putri Nongsa, langsung dicegat petugas patroli Polairud Polda Kepri.

"Sebelum sampai di pelabuhan tujuan, kami terlebih dahulu ditangkap petugas patroli Polairud Polda Kepri," terangnya.

Rencananya, setelah berhasil membawa sabu ke Batam, giliran terdakwa Prastiadonna yang akan mengambil sabu tersebut.

Hal ini dibenarkan terdakwa Prastiadonna dihadapan ketua majelis hakim Christo E N Sitorus, didampinigi Marta Napitupulu, dan Reni Pitua Ambarita serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Terdakwa Prasetiadonna menjelaskan, setelah sabu yang dibawa terdakwa Suryanto dan Indra Syaril tiba di pelabuhan, ia akan mengambil ke empat ember berisikan sabu tersebut untuk diantarkan ke terdakwa Nasrul yang berada di Mini Market Patra Mart 1, Ruko Cipta Mandiri, Blok A, No 43 Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Rencananya, sabu-sabu tersebut saya jemput di Pelabuhan Apung Go Boat, Bengkong Laut, Kota Batam, untuk diantarkan ke terdakwa Nasrul. Tapi ketika sedang menunggu, Saya langsung ditangkap petugas dan mempertemukan saya dengan terdakwa Suryanto serta Indra Syaril yang terlebih dahulu tertangkap," terang Prastiadonna.

Sementara untuk menangkap terdakwa Nasrul, kata Prastiadonna, ia berpura-pura mengantarkan sabu tersebut menggunakan mobil mitsubishi lancer Nopol BP 1012 ZJ yang didalammya ada petugas kepolisian.

"Ketika tiba di lokasi yang ditentukan, mobil langsung saya parkirkan di samping mobil Kijang Innova, tiba-tiba datang terdakwa Nasrul dan langsung mengangkat dan memindahkan ember yang berisikan sabu tersebut ke mobil Innova karena sudah di perintahkan oleh Yusri (DPO)," Imbuhnya.

Saat sedang mengangkat dan memindahkan sabu tersebut, tiba-tiba dari dalam mobil lancer keluar beberapa orang polisi dari Ditres Narkoba Polda Kepri langsung menangkap terdakwa Nasrul.

Dari penangkapan para terdakwa, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30.837 gram.

Akibat perbuatannya, masing-masing terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Usai mendengar keterangan para terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan.

"Untuk pembacaan tuntutan, sidang kita tunda selama satu minggu," pungkas ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus.

Editor: Chandra