Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sering Keluar Masuk Penjara, Remaja Putus Sekolah di Bintan Ini Kembali Ditangkap Kasus Curanmor
Oleh : Harjo
Rabu | 22-01-2020 | 09:04 WIB
tsk-curanmor-bintan.jpg Honda-Batam
NR (bersebo) residivis kasus curanmor digelandang polisi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Remaja putus sekolah ini, NR (17) tidak jera meskipun sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor.

NR kembali ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor Yamaha Vega di Kampung Simpang, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

"Pulang jalan-jalan dari Tanjungpinang, NR malah mengajak rekannya, AA (17), mencuri sepeda motor Yamaha Vega tanggal 27 Oktober 2019 lalu," ungkap Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur, Selasa (21/1/2020).

NR ditangkap di hutan dekat rumahnya, antara Perumahan Indusuri dan Perumahan Telaga Surya, Tanjunguban, setelah bersembunyi lebih kurang lima jam pada Jumat (17/1/2020) malam.

Kejadian bermula saat NR dan AA pulang dari jalan-jalan dari Tanjungpinang. Pertengahan jalan menuju Tanjunguban, NR mengajak AA untuk mencuri sepeda motor.

Dimana, NR jalan kaki keliling rumah warga, sedangkan kawannya memantau dari atas sepeda motor. Mengetahui sepeda motor warga yang tidak terkunci stang, NR langsung mendorong motor tersebut. Kemudian mereka membawa motor hasil curian ke Tanjunguban.

"Nomor mesin kendaraan tersebut langsung dihapus, \rangka motor dipretelin. Selanjutnya sepeda motor hasil curian dipakai sendiri," terangnya.

Kasus pencurian dengan pemberatan ini, behasil diungkap setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Bintan Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, NR sudah tiga kali residivis, kasus pencurian mulai pencurian warung dan lainnya.

Saat pihak kepolisian mendatangi rumah pelaku, justru dia kabur dan bersembunyi di hutan hingga sekitar 7 jam, hingg akhirnya berhasil ditangkap.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang sudah dipreteli. Sebaliknya, rekannya masih DPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Editor: Yudha