Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Pacaran Sudah 'Main' Fisik, Hotel Prodeo Menanti Pemuda Ini
Oleh : CR-3
Selasa | 21-01-2020 | 19:40 WIB
main-fisik.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Rifky Zidan, usai menjalani sidang di PN Batam, Selasa (21/1/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Cemburu buta, kerap kali membuat orang menjadi tidak berpikir secara jernih dalam melakukan segala sesuatu perbuatan.

Inilah yang tengah dialami terdakwa Muhammad Rifky Zidan, sehingga mengantarkannya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/1/2020).

Pemuda berusia 18 tahun ini didakwa jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan, karena menganiaya Nuradisty Endah Oktari, yang tak lain merupakan pacarnya sendiri.

Dalam persidangan, korban yang dihadirkan jaksa menuturkan, terdakwa nekad menganiya dirinya karena mengetahui dia sering berkomunikasi dengan mantan pacarnya melalui telepon.

"Waktu itu saya kerja di Mega Mall, kemudian video call sama teman sekolah dulu. Kemudian malamnya dia (terdakwa) jemput saya pulang kerja, dia tanya itu siapa, saya bilang teman," ungkap Nuradisty.

Namun terdakwa tidak percaya hingga menampar pipi Nuradisty sebanyak empat kali di kawasan Engku Putri. Usai melakukan penganiyaan, selanjutnya pria yang sehari-hari berjualan online itu mengantarkan pacarnya tersebut pulang ke rumah.

"Setelah di rumah baru cerita sama ibu saya, karena lihat ada lebam di pipi saya," tuturnya.

Sementara, pengakuan Rifky, dia melakukan penganiayaan tersebut lantaran sudah tidak bisa mengendalikan dirinya. Api cemburu telah membuat Rifky tega memukul kekasih hatinya tersebut.

"Saya cemburu yang mulia. Ini sudah dua kali, yang pertama sudah saya maafkan, tetapi ini dia mengulanginya lagi," dalih terdakwa.

Usai kejadian tersebut, Rifky mengaku sudah menemui pacarnya saat di rumah sakit. Namun, dia belum meminta maaf kepada orangtua korban atas peristiwa penganiayaan tersebut.

"Kalau begitu, kamu hubungi keluargamu untuk berjumpa dengan keluarga pacarmu, buat surat perdamaian dan minta maaf. Nanti silakan dilampirkan ke berkas lewat jaksa," kata Taufik Nainggolan, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu.

Sementara itu, jaksa mengungkapkan kasus penganiayaan itu berawal ketika terdakwa Rifky datang ke Mega Mall dengan tujuan untuk bertemu dengan saksi korban Nuradisty.

Namun pada saat hendak menemui saksi korban, terdakwa melihat saksi korban sedang berbicara dengan mantan pacarnya sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk bertemu.

Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, terdakwa kembali lagi ke Mega Mall untuk menjemput saksi korban. Namun dalam perjalanan, terdakwa mengajak saksi korban untuk berbicara, tepatnya di pinggir Jalan Dekat Halte dataran alun–alun Engku Putri.

"Kenapa kau jumpai mantanmu, kenapa kek gitu?" ujar terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Saksi korban hanya menunduk dan minta maaf. Karena emosi, terdakwa langsung menampar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan sebanyak empat kali.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka lecet di dahi atas, memar di sekitar mata, bengkak di dahi tengah dan luka lecet di bibir atas. "Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana," kata Immanuel, menggantikan jaksa Samuel Pangaribuan pada saat persidangan.

Editor: Gokli