Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur, FB Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Senin | 20-01-2020 | 16:52 WIB
vonis-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - FB, warga Kelurahan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara 2 tahun, Senin (20/1/2020).

Pasalnya, terdakwa nekad melakukan persetubuhan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur atau masih berumur 13 tahun serta masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Dalam amar putusannya, Egi Novita selaku hakim tunggal yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa FB (anak di bawah umur) telah bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Egi membacakan amar putusannya.

Selain pidana penjara, kata Egi, terdakwa juga dihukum bekerja selama dua bulan di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Kota Batam.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa FB, sebut dia, merupakan salah satu pemberian efek jera, mengingat terdakwa masih sangat muda sehingga dapat berubah di kemudian hari.

"Vonis 2 tahun merupakan salah satu cara untuk merehabilitasi dan memberikan efek jera kepada kamu (terdakwa) sehingga ke depannya dapat menghindari segala perbuatan yang melawan hukum," kata Egi.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa Zulna Yosepha, pemuda pengangguran ini didakwa telah menyetubuhi seorang anak gadis yang masih di bawah umur.

Hukuman yang dijatuhkan hakim Egi Novita, ternyata lebih ringan 12 bulan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dijelaskan pada persidangan sebelumnya, terdakwa FB melancarkan aksi birahinya terhadap korban TS di Rumah Makan Padang yang berada di Tembesi Pos, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Batam, sekira bulan Desember 2019 lalu.

"Peristiwa persetubuhan ini terjadi di salah satu rumah makan padang di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam," Kata Zulna, saat itu.

Kejadian ini, sebutnya, berawal dari perkenalan terdakwa FB dengan korban (TS) melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, terdakwa mengajak korban berpacaran dan selalu bertemu di luar rumah.

"Karena keseringan bertemu, perilaku terdakwa mulai berubah. Pasalnya, setiap kali bertemu, terdakwa selalu memeluk, mencium bibir, meraba dan meremas payudara korban," jelasnya.

Editor: Gokli