Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Kesehatan Tanjungpinang Miliki Tunggakan Rp 40,6 Miliar di 10 Rumah Sakit
Oleh : Irawan
Minggu | 19-01-2020 | 11:04 WIB
ria_saptarika1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komite III DPD RI Ria Saptarika, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - BPJS Kesehatan Tanjungpinang memiliki total tunggakan mencapai Rp Rp40,6 miliar di sejumlah rumah sakit di Tanjungpinang. Tunggakan itu terhitung dari Januari hingga November 2019 di 10 rumah sakit yang menjadi rujukan BPJS Kesehatan KC Tanjungpinang atau Faskes Tahap 2.

Hal itu disampaikan Senator Ria Saptarika, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang dikutip dari laporan kegiatan dalam masa reses pada masa reses 13 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020

Menurut catatan BPJS Kesehatan KC Tanjungpinang, kesepuluh rumah sakit yang belum dibayarkan klaimnya, antara lain RSAL Dr Midiato Suratani Tanjungpinang sebesar Rp6,7 miliar, RSUD Tanjungpinang Rp8,4 miliar, RSUP Ahmad Tabib Rp14,4 miliar.

RSUD Bintan sebesar Rp2,1 miliar, RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban Rp1,9 miliar, RSUD Encik Maryam Lingga Rp556,1 juta, RSUD Dabo Rp1,2 miliar, dan RSUD Natuna Rp 3,5 miliar, RSUD Jemaja Rp101 juta, RSUD Palmatak sebesar Rp1,3 miliar.

"Besarnya jumlah tunggakan ini sangat berpengaruh terhadap layanan yang diberikan rumah sakit pada peserta karena sangat menghambat operasional rumah sakit serta upaya peningkatan sarana prasarana rumah sakit tersebut," kata Ria Saptarika.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan KC Tanjungpinang, klaim yang sudah dibayarkan senilai Rp 101,228 miliar dan saat ini masih ada sisa utang sekitar Rp 40,6 miliar, sementara realisasi pendapatan iuran BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang mulai Januari hingga Oktober 2019 sudah mencapai Rp147,8 miliar (Rp 147,845,393,509) dan melebihi target tahun 2019 sebesar Rp143,3 miliar.

"BPJS Kesehatan Tanjungpinang juga memiliki piutang (tunggakan) iuran dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang jumlahnya mencapai Rp 21 miliar terhitung dari tahun 2014 sampai per 31 Oktober 2019 dengan jumlah peserta yang menunggak mencapai 40.054 orang," katanya.

Peserta PBI Kepri

Dalam laporan tersebut, Anggota Komite III DPD RI Ria Saptarik mengungkapkan per 1 Agustus 2019, Sebanyak 39.654 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dibiayai melalui dana APBN dinonaktifkan berdasarkan SK Mensos.

Angka tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota se Provinsi Kepri yang terdiri dari Kabupaten Bintan 1.769 orang, Kabupaten Anambas 1.438 orang, Kabupaten Natuna 1.524 orang, Kabupaten Lingga 1.004, Kabupaten Karimun 3.087 orang, Kota Tanjung Pinang 1.671 orang, dan Kota Batam 29.161 orang.

"Hal ini dikarenakan alasan memiliki NIK dengan status tidak jelas, tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 2014 hingga saat ini, tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, serta pindah segmen atau menjadi peserta BPJS mandiri," katanya.

Total peserta JKN-KIS hingga Agustus 2019 di wilayah kerja KC BPJS Kesehatan Tanjungpinang berjumlah sebanyak 408.194 orang atau sekitar 69 persen dari jumlah penduduk sebanyak 558.328 orang, yang terinci dalam wilayah kerja sebagai berikut :

Kota Tanjungpinang 173.914 orang, Bintan 107.265 orang, Lingga 45.649 orang, Natuna 34.876 orang dan Anambas 46.490 orang terdiri dari semua segmen yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Sedangkan JKN-KIS diwilayah kerja KC BPJS Kesehatan Batam data hingga September tercatat ada 277.471 peserta mandiri, penerima upah 439 ribu peserta, Penerima Bantuan Iuran (PBI) menggunakan APBD 37.467 peserta, dan PBI menggunakan APBN 16.531 peserta.

Editor: Surya