Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Bandar Ganja, Dede Efrizal Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Sabtu | 18-01-2020 | 17:04 WIB
Terdakwa-Dede-Efrizal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Dede Efrizal, usai dituntut 12 tahun penjara di PN Batam, Kamis (16/1/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dede Efrizal, lelaki paruh baya yang nekad menjadi bandar ganja hanya bisa pasrah ketika dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/1/2020) lalu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Baeha, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dede Efrizal Umar Bin Umar selama 12 tahun," kata Immanuel saat membacakan amar tuntutan menggantikan jaksa Mega Tri Astuti.

Selain pidana penjara, kata Nuel, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. "Berdasarkan amanat Undang-undang, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir di persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya, Elisuita langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan. "Yang mulia majelis hakim, saya mohon keringanan hukuman," kata terdakwa Dede Efrizal sambil tertunduk.

Ia beralasan, tuntutan dari jaksa terlalu tinggi serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan pledoi, majelis hakim lalu menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Diuraikan dalam surat dakwaan, Dede Efrizal diringkus jajaran Satreskrim Polresta Barelang pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 lalu di warung mie Aceh, Kampung Bule Nagoya, Kota Batam.

Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus narkotika jenis ganja yang diselipkan dipinggang belakang terdakwa. Selain itu, ditemukan juga 4 bungkus lainnya yang dibalut dengan lakban warna Coklat yang disimpan di dalam tas warna Hijau.

Usai ditangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar milik terdakwa dan berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek wana Merah.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti ganja seberat 3.261 gram.

Pengakuan terdakwa, barang haram itu dia peroleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Ong (DPO) di Bireun, Aceh seharga Rp 2,4 juta yang rencananya akan dijual kepada para calon pembeli di Kota Batam.

Editor: Gokli